LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Way Kanan dan Lampung Utara Yozi Rizal, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2019, tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pelaksanaan sosialisasi yang menghadirkan 150 orang peserta sosialisasi ini, dilaksanakan di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (26/1/2020). Dimana dalam sosialisasi ini, menghadirkan dua pemateri dari advokat Bandar Lampung Ghoniyo Satya Ikromi dan Tenaga Ahli Komisi I DPRD Lampung Umar Ali.
Dalam sambutannya Yozi Rizal mengatakan, agenda yang dilakukan ini bukan hanya terkait Sosperda tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Akan tetapi juga, lewat sosialisasi ini sekaligus menjadi implementasi dari peraturan daerah tersebut.
"Secara filosofi, Perda tersebut dibuat sebagai bentuk rasa keprihatinan dan kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung. Dimana saat ini, marak peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," kata Yozi Rizal.
Yozi Rizal menambahkan, saat ini bukan menjadi rahasia bahwa Lampung meskipun secara statistik tren peredaran gelap narkotika mengalami penurunan, dan bukan lagi menjadi daerah transit berdasarkan keterangan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung. Namun, saat ini Provinsi Lampung masih menempati peringkat ke tiga besar di wilayah Sumatera.
"Kita berpendapat bahwa, untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, harus dilakukan sejak dini. Sebab tidak mungkin semua menyerahkannya kepada, BNN dan pihak kepolisian (Polri). Tetapi juga harus melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah, hingga ke masyarakat," tambah dia.
Menurutnya dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 ini, terdiri 11 BAB dimana didalamnya memuat 36 Pasal dengan sistematika yang ada. Untuk pembahasan BAB I terdiri dari 2 pasal tentang ketentuan hukum, BAB II berisi 1 pasal tentang antisipasi dini, BAB III ada 20 pasal tentang pencegahan, BAB IV ada 4 pasal tentang penanganan, dan BAB V ada 1 pasal tentang partisipasi masyarakat.
"Untuk BAB VI ada 1 pasal tentang fasilitasi pemerintah provinsi, BAB VII ada 2 pasal tentang pembinaan dan pengawasan, BAB VIII ada 1 pasal tentang pelaporan, BAB IX ada 1 pasal tentang administrasi, BAB X ada 2 pasal tentang penghargaan, dan BAB XI ada 2 pasal tentang ketentuan penutup," ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung.
Untuk peran DPRD sendiri dalam hal pencegahan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 huruf (e) yang kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 15 bahwa instansi pemerintah daerah ada dua hal yang berkewajiban.
Kedua kewajiban tersebut yakni komitmen dalam melakukan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba. Kewajiban kedua yakni mengadakan sosialisasi atau kampanye, dan penyebaran informasi dilingkungan kerjanya atau kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25513
Humaniora
3354
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia