BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus berupaya melakukan pencegahan terhadap terorisme dan paham radikal. Baik dengan cara represif, maupun preventif dan preventif. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi Undang-undang No. 5 Tahun 2018 atas revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Dengan direvisinya UU tersebut, penengak hukum bisa melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini. Ada tiga poin paling penting dari revisi UU tersebut yaitu, kriminalisasi baru terhadap berbagai rumus baru tindak pidana terorisme, seperti jenis bahan peledak. Mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme," ujar Kapolda Lampung Irjen Suntana, Kamis (12/7/2018).
Mantan Wakapolda Metro Jaya ini menjelaskan, akan ada pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kemudian, perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang-orang yang mengarahkan kegiatan korporasi.
"Dengan adanya Revisi UU Terorisme, kita bisa lakukan pencegahan, kalau ada tetangga yang terindikasi, atau masyarakat sekitar bisa kami tangani. Pencegahan pun dilakukan dengan mengedepankan fungsi tiga pilar yakni, Babinkamtibmas, Babinsa, dan lurah/RT. Kita akan meminta fungsi Bidkum dan Ditreskrimum untuk memaksimalkan sosialis tersebut," jelasnya.
Menurutnya, pihak kepolisian akan keliling ke pekon-pekon mensosialisasikan UU Terorisme. Babinkamtibmas harus punya masa di tiap pekon, jadi bisa mengefektifkan sosialisasi UU tersebut. Penindakan juga terus dilakukan bersama dengan Densus 88 Antiteror Mabes Polri, berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Kira keliling dengan Densus, 2 Minggu sekali ada target," ujar Jenderal Bintang dua ini.(REKANZA)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
260
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia