Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cek-Cok Soal Hasil Jual Gabah, Pria ini Ditikam hingga Tewas di Rawajitu Selatan Tulangbawang
Lampungpro.co, 22-Jul-2020

Amiruddin Sormin 1970

Share

Korban saat pemeriksaan di puskesmas. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TULANGBAWANG

TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mengungkapkan kronologis dan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku YS (25), warga Kampung Teladas Baru, Kecamatan Dente Teladas. Pelaku ditangkap Minggu (19/07/2020), pukul 02.15 WIB, saat berada di Kuala Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.

Pembunuhan ini terjadi di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulangbawang, pada Jumat (17/07/2020), sekira pukul 22.30 WIB. Korbannya Aan Dwi Darmadi (34), warga SK 8, Kampung Karyajitu Mukti.

Awalnya, YS datang bersama bapaknya ke rumah Hartoyo di Kampung Karyajitu Mukti untuk menagih hasil penjualan paneh gabah dari Hartoyo. Tak lama berselang bapak pelaku ini pergi dari rumah tersebut karena hendak mengantarkan penumpang menggunakan perahu klotok," ujar Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (22/07/2020).

Sedangkan YS menunggu di rumah Hartoyo bersama dengan Dian. Saat menunggu itulah tiba-tiba datang Aan Dwi Darmadi. Awalnya Aan menggedor tetangga Hartoyo untuk meminta uang. Lalu korban datang ke rumah Hartoyo dan ada YS bersama Dian.

"Aan makin marah dan mencoba memeriksa kantong pakaian YS. Tetapi pelaku menolak sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Saat itu Aan hendak mengambil kayu di halaman rumah Hartoyo. Aan yang tidak mengenal korban langsung mencabut senjata tajam di pinggangnya. Senjata tajam tersebut biasa dibawa pelaku untuk membersihkan rumput atau kotoran yang menyangkut di mesin perahu klotoknya," ungkap Iptu Wagimin.

Pelaku YS lalu menusukkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban. Setelah itu korban dan pelaku sama-sama kabur. Pelaku tidak mengetahui korban meninggal dunia usai ditusuk beberapa kali.

Hasil pemeriksaan medis, penyebab korban meninggal karena kehabisan darah yang disebabkan luka tusuk sajam pada perut sebelah kanan sekitar 2 cm, dan perut sebelah kiri sekitar 0,5 cm. Kemudian, dada sebelah kiri sekitar 2 cm, dada sebelah kanan sekitar 2 cm, siku kanan sekitar 3 cm dan punggung sebelah kanan sekitar 5 cm.

Pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(ROSARIO/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

25195


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved