TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mengungkapkan kronologis dan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku YS (25), warga Kampung Teladas Baru, Kecamatan Dente Teladas. Pelaku ditangkap Minggu (19/07/2020), pukul 02.15 WIB, saat berada di Kuala Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.
Pembunuhan ini terjadi di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulangbawang, pada Jumat (17/07/2020), sekira pukul 22.30 WIB. Korbannya Aan Dwi Darmadi (34), warga SK 8, Kampung Karyajitu Mukti.
Awalnya, YS datang bersama bapaknya ke rumah Hartoyo di Kampung Karyajitu Mukti untuk menagih hasil penjualan paneh gabah dari Hartoyo. Tak lama berselang bapak pelaku ini pergi dari rumah tersebut karena hendak mengantarkan penumpang menggunakan perahu klotok," ujar Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (22/07/2020).
Sedangkan YS menunggu di rumah Hartoyo bersama dengan Dian. Saat menunggu itulah tiba-tiba datang Aan Dwi Darmadi. Awalnya Aan menggedor tetangga Hartoyo untuk meminta uang. Lalu korban datang ke rumah Hartoyo dan ada YS bersama Dian.
"Aan makin marah dan mencoba memeriksa kantong pakaian YS. Tetapi pelaku menolak sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Saat itu Aan hendak mengambil kayu di halaman rumah Hartoyo. Aan yang tidak mengenal korban langsung mencabut senjata tajam di pinggangnya. Senjata tajam tersebut biasa dibawa pelaku untuk membersihkan rumput atau kotoran yang menyangkut di mesin perahu klotoknya," ungkap Iptu Wagimin.
Pelaku YS lalu menusukkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban. Setelah itu korban dan pelaku sama-sama kabur. Pelaku tidak mengetahui korban meninggal dunia usai ditusuk beberapa kali.
Hasil pemeriksaan medis, penyebab korban meninggal karena kehabisan darah yang disebabkan luka tusuk sajam pada perut sebelah kanan sekitar 2 cm, dan perut sebelah kiri sekitar 0,5 cm. Kemudian, dada sebelah kiri sekitar 2 cm, dada sebelah kanan sekitar 2 cm, siku kanan sekitar 3 cm dan punggung sebelah kanan sekitar 5 cm.
Pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(ROSARIO/PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
25195
Bandar Lampung
7271
365
22-Apr-2025
442
22-Apr-2025
445
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia