1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok yang diterima PNS. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi pasangan PNS dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Tunjangan Anak
PNS juga akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan dan kesejahteraan anak-anak PNS.
3. Tunjangan Makan
Tunjangan makan akan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah, yaitu sebesar Rp35.000 per bulan. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap kebutuhan makan sehari-hari PNS.
4. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional/Umum
Berikan Komentar
Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...
4140
Bandar Lampung
465
Kominfo Lampung
413
Polinela
441
465
15-Jun-2026
413
15-Jun-2026
441
15-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia