Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cek Saldo Rekening! Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNi, Polri, Mulai Cair Hari ini, Segini Besarannya
Lampungpro.co, 05-Jun-2023

Amiruddin Sormin 21953

Share

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. LAMPUNGPRO.CO

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok yang diterima PNS. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi pasangan PNS dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Tunjangan Anak

PNS juga akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan dan kesejahteraan anak-anak PNS.

3. Tunjangan Makan

Tunjangan makan akan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah, yaitu sebesar Rp35.000 per bulan. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap kebutuhan makan sehari-hari PNS.

4. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional/Umum

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1100


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved