MARGA TIGA (Lampungpro.co): Polres Lampung Timur Polda Lampung bertindak cepat, melakukan proses hukum terhadap penembakan warga, yang diduga terjadi di Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (26/8/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono, menyatakan menurunkan petugas kepolisian dari berbagai satuan untuk segera menindaklanjuti peristiwa tersebut. "Peristiwa diduga diawali percekcokan antara warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, yang masing-masing berinisial WK (32) dan SH (63), dengan AD (38) dan RD (35), perihal kehilangan kendaraan bermotor" kata Kapolres.
SH diduga tersulut emosi, mendatangi kemudian menembak AD dan RD dengan senjata api, sehingga keduanya, mengalami luka tembak. Kemudian dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis.
"Pihak Kepolisian, saat ini berhasil mengamankan tersangka SH dan WK, berikut barang bukti senjata api ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut" kata Kapolres.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, meminta semua pihak dapat menahan diri. Kemudian mempercayakan sepenuhnya, penanganan perkara terkait peristiwa tersebut, kepada aparat penegak hukum. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24713
Bandar Lampung
6773
225
21-Apr-2025
336
21-Apr-2025
249
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia