LIWA (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial LS (63), asal Pekon Penengahan, Karya Penggawa, Pesisir Barat ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Sabtu (8/10/2022). LS ditangkap, karena membacok warga Karya Penggawa.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/10/2022) sore di Pekon Penengahan, Karya Penggawa, Pesisir Barat. Pelaku menganiaya korban inisial AP (40) sempat cekcok dengan cara mencekik, menggigit, dan melempar menggunakan kayu.
"Atas hal itu, korban awalnya berusaha melawan pelaku sekuat tenaga. Namun pelaku seketika itu juga, mengambil sebilah golok," kata Kompol Zaini Dahlan dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Melihat itu, korban berusaha terus melawan, dan mencoba merebut golok. Setelah itu, tangan korban terluka setelah terkena sabetan golok di sebelah bahu kiri tangannya.
"Korban juga mengalami luka robek di jari tengah, jari manis tangan kiri, dan terkilir di bagian tangan kiri. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Mapolsek Pesisir Tengah, untuk ditindaklanjuti," ujar Zaini Dahlan.
Dari laporan korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dalam acara hajatan di Pekon Penengahan. Sementara dalam perkara ini, diamankan barang bukti berupa selembar bukti berobat korban di Puskesmas Krui. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
400
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia