DENTE TELADAS (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap motif penembakan menggunakan senjata api (senpi) ilegal pada Minggu (22/0l9/2024), sekitar pukul 23.50 WIB. Kasus ini terjadi di aliran Sungai Terusan Tulang Bawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Motif penembakan tersebut disampaikan Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, didampingi Kasi Humas, Ipda Bastian, dan personel Satreskrim saat menggelar konferensi pers, Rabu (2/10/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman gedung Satreskrim Mapolres Tulang Bawang. Berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial SA (44), nelayan warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, mengakui motifnya menembak korban L, yang merupakan tetangganya karena dia cemburu.
"Selain itu, pelaku menganggap korban sering mengintip rumahnya," kata AKP Indik mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu.
Senpi ilegal yang digunakan SA melakukan aksi koboi itu, dia beli Rp500 ribu di Mesuji, Lampung. Parahnya lagi, dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif mengandung narkoba. Terkait, asal unsul senpi ilegal tersebut akan dikembangkan kembali oleh Satreskrim.
"Aksi penembakan oleh pelaku ini terjadi saat korban mencari ikan dan udang menggunakan kapal klotok di perairan sungai Tulang Bawang. Saat itu pelaku baru pulang dari memancing ikan menggunakan speedboat. Ketika bertemu L, pelakulangsung menembak korban menggunakan senpi ilegal berjarak dua meter, tembakan yang pertama menyerempet bagian kepala korban.
Korban berusaha melarikan diri menggunakan kapal klotoknya. Tapi api masih dikejar dan pelaku kembali menembak sehingga mengenai bahu kanan korban. "Setelah itu korban melompat ke air," papar AKP Indik.
Setelah menembak,, pelaku masih mencari korban yang melompat ke air. Namun korban tidak ditemukan, , sehingga langsung mengikat kapal klotok milik korban di pinggir sungai. Lalu pelaku kabur menggunakan speedboat miliknya ke arah Kampung Gedung Meneng.
Kasat Reskrim menerangkan, tim gabungan Polres Tulang Bawang menggerebek rumah pelaku di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Iduk, Kamis (26/9/2024). Hasilnya, pelaku tidak ditemukan, sehingga tim gabungan menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar segera menyerahkan diri.
Pada Minggu (29/9/2024), keluarga pelaku menghubungi Polres Tulang Bawang dan akan menyerahkan pelaku Senin (30/9/2024), sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud kemudian diantar ke Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan,.
AKP Indik menambahkan, barang bukti yang disita, baju hitam putih merah, celana pendek biru dongker, senter kepala, senpi ilegal jenis Revolver, amunisi kaliber 5,56, speedboat, dan proyektil peluru. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Dia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 53 KUHPidana, atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. Kemudian, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1177
Pesisir Barat
1114
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia