BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria inisial SG (33) asal Pakuan Ratu, Way Kanan, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan pada Rabu (9/8/2023).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, SG ditangkap kedapatan mencabuli gadis 23 tahun inisial SM pada Rabu (17/5/2023).
"Peristiwa bermula saat korban sedang beristirahat di kamarnya, lalu tiba-tiba ada seorang laki-laki yang memaksa masuk, dengan cara memanjat melalui pintu jendela kamar," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Pelaku kemudian langsung menindih badan korban, sehingga korban berusaha melakukan perlawanan. Setelah itu pelaku mencoba membuka paksa pakaian korban, kemudian langsung melakukan aksi bejatnya.
"Korban terus berusaha melawan, lalu berteriak meminta tolong ke warga. Melihat itu, pelaku langsung takut dan kabur meninggalkan korban melewati pintu depan rumah," ujar Andre Try Putra.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak terima, lalu melaporkannya ke Mapolres Way Kan untuk ditindak lanjuti.
Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Kemudian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan disalah satu gubuk kebun karet di Pakuan Ratu, Way Kanan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1023
Olahraga
12768
Bandar Lampung
5975
Bandar Lampung
3682
Lampung Selatan
3269
127
18-May-2025
162
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia