Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Congkel Rumah Warga Penengahan, Delapan Bulan Kemudian Maling ini Diciduk di Kalianda
Lampungpro.co, 28-Mar-2021

Amiruddin Sormin 1222

Share

Ilustrasi pencurian. LAMPUNGPRO.CO/DOK

KALIANDA (Lampungpro.co): Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan, berhasil membekuk AKi alias Roy (28) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Pelaku diringkus polisi di Dermaga Bom, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Jumat (26/32021), sekitar pukul 17.00 WIB. 


Pelaku dicokok polisi setelah mencuri di Dusun Ketang, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada hari Sabtu (15/3/2020). Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, pelaku beraksi di rumah korban atas nama Oktriyansyah (22). 

"Saat itu, pelaku berhasil masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang. Setelah pintu terbuka, pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban," kata AKP Mulyadi, Minggu (28/3/2021). 

Barang-barang yang berhasil dicomot pelaku dari rumah korban yaitu antara lain gadget tablet merk Samsung warna putih, Hp Samsung Lipat warna putih, Hp Realmi 5i warna hijau, Helm merk GM warna hitam dop, dan uang tunai Rp300 ribu. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda guna proses lebih lanjut," Terusnya. 

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya  mencuri bersama rekannya berisial F yang berstatus dalam pencarian orang. "Saat hendak ditangkap, pelaku lainnya inisial F  melarikan diri," kata Kapolsek. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22841


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved