Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cuma Hitungan Jam Usai Gondol Motor di Parkiran Mushala di Kedondong Pesawaran, Pria ini Jadi Penghuni Sel Polisi
Lampungpro.co, 06-Sep-2024

Amiruddin Sormin 344

Share

AP (23), warga Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, tersangka kasus curanmor dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO

KEDONDONG (Lampungpro.co): Polres Pesawaran dan Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Joni Ismet,. berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, mengatakan pencurian terjadi pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di halaman Mushala Al-Mutaqin, Dusun Suka Rame, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

"Korban bernama Ismail (26), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong tengah berada di dalam rumah ketika pelaku yang belum diketahui identitasnya pada saat itu mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban yang terparkir di depan mushola,.” ujar Dian, Kamis (5/9/2024).

Pelaku merusak kunci kontak motor korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu sepeda motor Honda Vario 2008 berwarna merah dengan nomor polisi B 5999 TAA. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil teridentifikasi yang berinisial AP (23), warga Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran,” jelas Dian

Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong dipimpin Aiptu Joni Ismet, berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia melakukan pencurian sepeda motor tersebut di Desa Pasar Baru.

Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Vario buatan 2008 berwarna merah dengan B 5999 TAA, satu BPKB sepeda motor Honda Vario 2008 berwarna merah dan satu STNK sepeda motor Honda Vario 2008 berwarna merah. Lebih lanjut, Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, menyatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan Tim Tekab 308 dalam menangani laporan masyarakat untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Kedondong serta peran masyarakat Desa Pasar Baru yang turut membantu petugas kepolisian dalam penangkapan pelaku.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kedondong untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Kapolsek Kedondong menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada tindakan mencurigakan atau kejadian serupa di sekitar mereka. Pihak Polsek Kedondong berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga, serta menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal di wilayah hukumnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved