KEDONDONG (Lampungpro.co): Polres Pesawaran dan Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Joni Ismet,. berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, mengatakan pencurian terjadi pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di halaman Mushala Al-Mutaqin, Dusun Suka Rame, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
"Korban bernama Ismail (26), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong tengah berada di dalam rumah ketika pelaku yang belum diketahui identitasnya pada saat itu mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban yang terparkir di depan mushola,.” ujar Dian, Kamis (5/9/2024).
Pelaku merusak kunci kontak motor korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu sepeda motor Honda Vario 2008 berwarna merah dengan nomor polisi B 5999 TAA. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil teridentifikasi yang berinisial AP (23), warga Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran,” jelas Dian
Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong dipimpin Aiptu Joni Ismet, berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia melakukan pencurian sepeda motor tersebut di Desa Pasar Baru.
Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Vario buatan 2008 berwarna merah dengan B 5999 TAA, satu BPKB sepeda motor Honda Vario 2008 berwarna merah dan satu STNK sepeda motor Honda Vario 2008 berwarna merah. Lebih lanjut, Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, menyatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan Tim Tekab 308 dalam menangani laporan masyarakat untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Kedondong serta peran masyarakat Desa Pasar Baru yang turut membantu petugas kepolisian dalam penangkapan pelaku.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kedondong untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Kapolsek Kedondong menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada tindakan mencurigakan atau kejadian serupa di sekitar mereka. Pihak Polsek Kedondong berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga, serta menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal di wilayah hukumnya. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3776
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia