PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tepergok mencuri, SO, pria berusia 47 tahun asal kecamatan Sukoharjo, babak belur di amuk massa. Peritiwa ini terjadi di Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo iptu Poltak Pakpahan, saat dikonfirmasi awak media membenarkan tertangkapnya pencuri tersebut. Menurut Kapolsek pelaku pencurian tersebut tertangkap massa saat beraksi di pabrik pengolahan padi "Berkah Tani" di Pekon Sukoharjo II. Pelakunya berinisial SO (47) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kronologis kejadian, kata Kapolsek, berawal saat salah satu saksi yang juga anak korban, Anggi Ihfan (20) berngkat menuju ke rumah org tuanya. Lalu saat melintas di dekat pabrik penggilingan padi milik orang tuanya, saksi melihat seorang laki-laki yang berjalan kaki menuju ke arah pabrik penggilingan.
Lantaran curiga gerak gerik laki-laki tersebut, kemudian saksi menemui sejumlah warga sekitar untuk ikut mengecek ke pabrik penggilingan padi milik orang tuanya. Saat mengecek tersebut, saksi melihat beberapa atap genting pabrik padi sudah terbuka, kemudian saksi dan sejumlah warga membuka pintu pabrik untuk melihat situasi di dalamnya.
Di dalam terlihat tumpukan gabah acak-acakan. Kemudian para saksi mencoba mencari terduga pencuri di area dalam pabrik.
"Saat pencarian tersebut para saksi menemukan seorang laki laki yang tidak dikenal bersembunyi di atas tumpukan karung berisi gabah dan langsung berupaya menangkapnya," ujar Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (2/11/2023) siang.
Karena berupaya kabur, lanjut Kapolsek, para saksi bersama warga lain yang ikut berdatangan langsung mengepung, dan pelaku akhirnya tertangkap. Massa yang kesal dengan perbuatan pelaku itupun kemudian berupaya menghakimi pelaku hingga babak belur.
"Beruntung polisi yang mendengar informasi tersebut segera datang dan kemudian mengevakuasi pelaku ke mapolsek Sukoharjo," jelasnya
Kapolsek menambahkan, selain terduga pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Diantaranya 1 buah gergaji besi, sepotong kayu reng bekas terpotong, dan dia karung berisi padi dengan berat 100 kilogram.
Dalam pemeriksaan polisi, ungkap Kapolsek pelaku mengaku datang ke pabrik pengolahan padi itu dengan tujuan mencuri beras. Lantaran di dalam hanya terdapat padi kering maka pelaku berupaya mencuri beberapa karung padi.
Namun aksinya tidak berjalan mulus karena terlebih dahulu tepergok warga. Dia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan membayar hutang. "Hasil mencuri rencananya hendak dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar hutang," bener Kapolsek.
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman lima tahun penjara (***)
#Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
7604
Lampung Selatan
497
Bandar Lampung
558
141
09-Jul-2025
190
09-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia