BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Panjang meringkus dua buruh asal Kecamatan Panjang, lantaran nekat mencuri 8 buah besi milik sebuah perusahaan BUMN di Bandar Lampung. Akibatnya perusahaan tersebut mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp22 juta.
Adapun pelaku yaitu AW (30) dan RR (25), keduanya ditangkap petugas pada Rabu (20/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung. “Benar, keduanya kita tangkap di dua lokasi berbeda, saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Panjang,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Sabtu (23/11/2024).
Martono menambahkan, kedua pelaku masuk melalui jendela rumah kosong, kemudian masuk ke gudang perusahaan tersebut dan mengambil besi. “Dua kali mereka beraksi, karena memang besi ini cukup berat,” kata Kompol Martono.
Pencurian ini terjadi pada Minggu (10/11/2024), di sebuah gudang milik perusahaan BUMN, di Jalan Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung. “Besi besi ini dijual ke pengepul barang rongsokan, hitung per kilogram,” kata Kapolsek.
Hasil penjualan besi tersebut, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2 juta. “Uang hasil penjualan dibagi dua oleh kedua pelaku,” jelas Martono.
Polisi saat ini tengah mengejar penadah barang hasil curian dari kedua pelaku. “Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” kata Martono. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia