Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Dana Nasabah BRI Lewat Aplikasi BRImo Palsu, 12 Anggota Komplotan Diringkus di Rawajitu Selatan Tulang Bawang
Lampungpro.co, 10-Nov-2022

Amiruddin Sormin 14311

Share

Anggota komplotan penipu nasabah Bank BRI saat digiring ke Mapolres Tulang Bawang. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

RAWAJITU SELATAN (Lampungpro.co): Aparat Polsek Rawajitu Selatan dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, meringkus 12 anggota komplotan kejahatan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ke-12 pelaku yang ditangkap yakni IA (23), PR alias DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI alias KS (38) yang merupakan warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. 

Kemudian, AS (18), AI (17), AA (15), dan AR  (16) yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI. Lalu, YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, dan RE (30) warga Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. 

"Para pelaku ditangkap Rabu (9/11/2022) pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Rawajitu Selatan," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, KBO Satreskrim Iptu Abdullah, Kanit Tipiter Satreskrim Iptu Andy Ruswandi, dan Kasat Tahti Ipda A. Bancin pada konferensi pers di Mapolres Tulang Bawang, Kamis (10/11/2022).

Dari tangan tersangka, kata Kapolres, disita barang bukti 19 handphone, 55 SIM card, uang Rp4,37 juta, dan emas 80 gram. Modus operandi komplotan ini yakni menghubungi secara acak nomor handphone korban melalui WhatsApp. Setelah menemukan korban, para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi. 

"Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp150 ribu per bulan dan tarif lama Rp6.500 per transaksi. Pasti korban memilih tarif lam. Lalu mendapatkan tautan atau link untuk diklik. Setelah itu, korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, padahal itu adalah aplikasi palsu," kata Hujra Soumena.

Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku leluasa menggunakan akun milik korban. Kemudian, segera memindahkan uang yang ada di rekening korban dengan cara transfer ke rekening komplotan lalu ditarik tunai oleh para pelaku. 

"Untuk itu kami menghimbau warga agar jangan mudah percaya dengan nomor handphone asing yang menghubungi lalu menawarkan kemudahan bertransaksi dan meminta data pribadi atau nomor yang tertera di kartu ATM," kata Kapolres.

Kini komplotan pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dikenakan Pasal 40 junto Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp80 juta. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

330


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved