TALANG PADANG (Lampungpro.co): Polsek Talang Padang bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dua sepeda motor di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus yang terjadi Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam pengungkapan itu, satu tersangka berhasil ditangkap seorang pria berinisial RHW (23) warga Jalan Srikandi Baros, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Selain menangkap tersangka, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka berupa sepeda motor Honda Mega dan Honda Revo yang platnya dicopot tersangka. Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, mengatakan, penangkapan tersangka RHW pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB setelah Polsek Talang Padang bersama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tersangka RHW nerhasil ditangkap saat berada di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Sabtu (11/5/2024).
AKP Bambang menyebut, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bersama dua temannya yang diketahui identitasnya."Kedua rekannya diketahui inisial RAG dan RI yang saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), sebab tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bahwa pada Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Irigasi Blok 3, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, terjadi pencurian sebuah sepeda motor Honda Mega Pro B 3397 TMY dan Honda Revo dengan nomor polisi BE 5214 Y.
Kejadian tersebut diketahui korban ketika hendak membuang air kecil dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya tidak ada lagi. Padahal sepeda motor tersebut pada saat itu dikunci stang dan ditambah kunci tambahan (digembok) di cakram.
Saat memeriksa, korban melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak. Meskipun telah melakukan pencarian di sekitar Pekon Gisting Bawah, sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
"Korban akhirnya melapor ke Polsek Talang Padang sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp16 juta," jelasnya.
Ditambahkannya, langkah penyidikan lebih lanjut akan dilakukan guna menangkap dua pelaku lain yang diduga terlibat dan memastikan keadilan bagi korbannya. "Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Talang Padang, atas perbuatannya RMS dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun," kata Kapolsek. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia