Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Dua Motor di Gisting, Pria Asal Kota Agung ini Dibekuk Polsek Talang Padang, Dua Temannya Buron
Lampungpro.co, 11-May-2024

Amiruddin Sormin 1880

Share

Tersangka curanmor RHW saat digelandang ke Mapolsek Talang Padang. LAMPUNGPRO.CO

TALANG PADANG (Lampungpro.co): Polsek Talang Padang bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dua sepeda motor di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus yang terjadi Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam pengungkapan itu, satu tersangka berhasil ditangkap seorang pria berinisial RHW (23) warga Jalan Srikandi Baros, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Selain menangkap tersangka, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka berupa sepeda motor Honda Mega dan Honda Revo yang platnya dicopot tersangka. Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, mengatakan, penangkapan tersangka RHW pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB setelah Polsek Talang Padang bersama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan serangkaian penyelidikan.

"Tersangka RHW nerhasil ditangkap saat berada di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Sabtu (11/5/2024).

AKP Bambang menyebut, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bersama dua temannya yang diketahui identitasnya."Kedua rekannya diketahui inisial RAG dan RI yang saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), sebab tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bahwa pada Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Irigasi Blok 3, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, terjadi pencurian sebuah sepeda motor Honda Mega Pro B 3397 TMY dan Honda Revo dengan nomor polisi BE 5214 Y.

Kejadian tersebut diketahui korban ketika hendak membuang air kecil dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya tidak ada lagi. Padahal sepeda motor tersebut pada saat itu dikunci stang dan ditambah kunci tambahan (digembok) di cakram.

Saat memeriksa, korban melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak. Meskipun telah melakukan pencarian di sekitar Pekon Gisting Bawah, sepeda motor tersebut tidak ditemukan.

"Korban akhirnya melapor ke Polsek Talang Padang sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp16 juta," jelasnya.

Ditambahkannya, langkah penyidikan lebih lanjut akan dilakukan guna menangkap dua pelaku lain yang diduga terlibat dan memastikan keadilan bagi korbannya. "Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Talang Padang, atas perbuatannya RMS dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun," kata Kapolsek. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved