Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Honda CBR dari Ruko Jalan Ethanol, Polsek Banjar Agung Tulang Bawang Ringkus Pencuri dan Pembelinya
Lampungpro.co, 24-Jun-2022

Amiruddin Sormin 919

Share

Aparat Polsek Banjar Agung saat bersama pencuri dan penadah sepeda motor. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TUBA

BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Aparat Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, meringkus pencuri sepeda motor dan pembelinya. Para pelaku yakni IS 925), merupakan warga Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung yang berperan sebagai pelaku utama. 


Kemudian, DD (23), warga Desa Sinar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, sebagai pembeli. "Kedua pelaku ditangkap Rabu (22/6/2022), tanpa perlawanan di rumah masing-masing," kata Kapolsek Bandar Agung, AKP M. Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (23/6/2022).

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor Hinda CBR 150, tanpa plat nomor milik Bayu Santosa (32), warga Kambung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Menurut Kapolsek, pencurian sepeda motor tersebut terjadi Rabu (4/5/2022) pukul 06.00 WIB, di ruko Rumah Makan CIE, Jalan Ethanol, Kampung Warga Makmur Jaya. Saat itu, Bayu tertidur di kamar. Sedangkan motornya terpakir di ruko dalam posisi kunci kontak masih menempel. Tas selempang milik korban juga tergantung di stang kiri.

"Korban kecapekan dan hanya menutup pintu. Lupa menguncinya. Saat korban bangun, sepeda motor hilang. Pinto ruko terbuka," kata AKP Taufiq.

Akibat pencurian itu, korban merugi Rp21 juta karena kehilangan motor, handphone, dan uang tunai Rp1,5 juta. Menurut keterangan pelaku, dia menjual motor itu kepada DD Rp9 juta. Uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Kini pelaku diperiksa intensif di Mapolsek Banjar Agung. Pelaku IS dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan DD dijerat pasal 480 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Polres Tulang Bawang

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

337


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved