JATI AGUNG (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung menangkap pencuri dua handphone (HP) dan laptop, YFP (27) warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa, (19/12/2023) sekitar pukul 03.45 WIB. Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Sekatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan YFP (27) di kediamannya.
Sebelumnya polisi melakukan penyelidikan atas laporan MS (38) warga Desa Jati Mulyo Jati Agung, atas pencurian di rumahnya, Rabu (4/12/ 2023) pukul 04.30 WIB Pelaku berhasil menggondol dua HP Samsung Galaxy A145G hitam, Samsung A20 S hitam dan satu laptop merek MSI hitam beserta charger.
Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp20 juta. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu HP Samsung A14S_5G warna hitam dan satu laptop merek MSI warna hitam.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Jati Agung untuk penyidikan. Dia disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (***)
Editor Amiruddin Sormin, Laporan Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3957
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia