PUNGGUR (Lampungpro.co): Gegara mencuri handphone (HP) di rumah kosong yang ditinggal pemilik, RA (20) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah digelandang ke Mapolres Lampung Tengah, Rabu (11/5/2022) pukul 14.30 WIB. HP tersebut kemudian dijual online melalui media sosial, memakai nama pemilik HP yang dicuri.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, awalnya Khairunisa warga Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, kehilangan HP Xiaomi Redmi Note 3 yang ditinggal di rumahnya. Rumah dalam keadaan kosong, lalu disatroni pelaku. Kemudian, pencurian ini dilaporkan ke Polsek Punggur pada 20 Januari 2022.
Alangkah kagetnya, korban ketika pada 20 April 2022, ketika mengecek Facebook melihat sebuah akun menggunakan foto dan namanya digunakan untuk jual beli online oleh pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Lampung Tengah.
Setelah menerima laporan korban dan mendapatkan informasi pelaku akan bertransaksi COD jam tangan, Team Tekab 308 jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung menyamar dan berhasil mengajak pelaku bertemu dan menentukan tempat untuk bertransaksi jam tangan.
Saat bertemu di lokasi COD, ternyata pelaku menyuruh rekannya bernama Tabrani dan Abihan. Keduanya mengaku bahwa jam tangan tersebut bukan milik mereka namun milik pelaku.
"Setelah diinterogasi, keduanya menunjukan tempat pelaku yaitu di kos-kosan berada di Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi, Lampung Tengah," kata Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (13/5/2002).
Petugas langsung menuju lokasi dimaksud dan menggeledaha kamar pelaku. Benar saja, pelaku sedang ada di kamar dan memegang Handpone yang digunakan mengakses Facebook menggunakan nama dan foto korban dan seolah-olah data yang otentik.
Pelaku RA diringkus berikut sejumlah barang bukti. Menurut keterangan pelaku, dia mencuri satu HP di Punggur dan di dalam HP tersebut terdapat foto-foto dan data Khairunisa. "Sehingga pelaku membuat akun Facebook menggunakan foto dan nama milik korban untuk jual beli online seolah-olah data yang otentik," jelas Qorinas.
Hp milik korban dijual oleh pelaku dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 51 (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku RA terancam hukuman 12 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia