Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi HP di Punggur Lalu Jual Online Pakai Akun Pemilik HP Curian, Polisi Ringkus Pria ini di Bandarjaya
Lampungpro.co, 13-May-2022

Amiruddin Sormin 1445

Share

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

PUNGGUR (Lampungpro.co): Gegara mencuri handphone (HP) di rumah kosong yang ditinggal pemilik, RA (20) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah digelandang ke Mapolres Lampung Tengah, Rabu (11/5/2022) pukul 14.30 WIB. HP tersebut kemudian dijual online melalui media sosial, memakai nama pemilik HP yang dicuri.


Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, awalnya Khairunisa warga Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, kehilangan HP Xiaomi Redmi Note 3 yang ditinggal di rumahnya. Rumah dalam keadaan kosong, lalu disatroni pelaku. Kemudian, pencurian ini dilaporkan ke Polsek Punggur pada 20 Januari 2022.

Alangkah kagetnya, korban ketika pada  20 April 2022, ketika mengecek Facebook melihat sebuah akun menggunakan foto dan namanya digunakan untuk jual beli online oleh pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Lampung Tengah.

Setelah menerima laporan korban dan mendapatkan informasi pelaku akan bertransaksi COD jam tangan, Team Tekab 308 jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung menyamar dan berhasil mengajak pelaku bertemu dan menentukan tempat untuk bertransaksi jam tangan.

Saat bertemu di lokasi COD, ternyata pelaku menyuruh rekannya bernama Tabrani dan Abihan. Keduanya mengaku bahwa jam tangan tersebut bukan milik mereka namun milik pelaku.

"Setelah diinterogasi, keduanya menunjukan tempat pelaku yaitu di kos-kosan  berada di Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi, Lampung Tengah," kata Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (13/5/2002).

Petugas langsung menuju lokasi dimaksud dan menggeledaha kamar pelaku. Benar saja, pelaku sedang ada di kamar dan memegang Handpone yang digunakan  mengakses Facebook menggunakan nama dan foto korban dan seolah-olah data yang otentik.

Pelaku RA diringkus berikut sejumlah barang bukti. Menurut keterangan pelaku, dia mencuri satu HP di Punggur dan di dalam HP tersebut terdapat foto-foto dan data Khairunisa. "Sehingga pelaku membuat akun Facebook menggunakan foto dan nama milik korban untuk jual beli online seolah-olah data yang otentik," jelas Qorinas.

Hp milik korban dijual oleh pelaku dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 51 (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku RA terancam hukuman 12 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved