Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Laptop SMPN 13 Krui, Polisi Akhirnya Bebaskan Dua Remaja Asal Pesisir Selatan Pesisir Barat ini
Lampungpro.co, 09-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4829

Share

Para pihak sekolah dan keluarga saat gelar perkara restorative justice di Polres Lampung Barat. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMBAR

PESISIR SELATAN (Lampungpro.co): Polres Lampung Barat memfasilitasi restorative justice (RJ) perkara tindak pidana pencurian laptop yang dilakukan dua remaka, di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Jumat (9/12/2022). Gelar penyelesaian perkara RJ dipimpin Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B. Wicaksono, bersama Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni, Kasi Propam, Kasikum, dan anggota Sat Intelkam.

Robi Wicaksono sebagi pimpinan gelar menyampaikan RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Perkara tindak pidana RJ ini adalah kasus pencurian laptop yang  dilakukan dua pelaku yaitu KJ (16), warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir barat. Pelaku lainnya, PT (15), warga Pekon Biha Tuha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. 

Pencurian tersebut terjadi Selasa (22/11/2022), sekitar pukul 23.00 WIB di SMP Negeri 13 Krui, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Keputusan RJ diambil, setelah gelar khusus berupa RJ yang juga dihadiri dari kedua belah pihak antara keluarga pelaku dan korban pihak sekolah serta peratin (kepala desa).

Pihak SMPN 13 mengatakan apa pun yang terjadi dengan kedua pelaku, anak adalah tetap anak. Pihaknya telah berbicara dengan kedua orangtua pelaku tentang pencurian dan kerusakan yang terjadi di sekolah.  

Kedua orangtua pelaku siap untuk mengganti barang yang dicuri dan siap memperbaiki segala kerusakan biak pada laptop maupun tralis di sekolah. "Sehingga kami sebagai pihak sekolah memaafkan dan tidak akan menuntut atas kejadian ini," ucap pihak sekolah.

Robi mengatakan bahwa perkara ini memenuhi persyaratan secara materil dan formil untuk dilakukan penyelesaian secara RJ. Kemudian, sesuai standar operasional prosedur (SOP) seperti yang tercantum pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved