PESISIR SELATAN (Lampungpro.co): Polres Lampung Barat memfasilitasi restorative justice (RJ) perkara tindak pidana pencurian laptop yang dilakukan dua remaka, di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Jumat (9/12/2022). Gelar penyelesaian perkara RJ dipimpin Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B. Wicaksono, bersama Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni, Kasi Propam, Kasikum, dan anggota Sat Intelkam.
Robi Wicaksono sebagi pimpinan gelar menyampaikan RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Perkara tindak pidana RJ ini adalah kasus pencurian laptop yang dilakukan dua pelaku yaitu KJ (16), warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir barat. Pelaku lainnya, PT (15), warga Pekon Biha Tuha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Pencurian tersebut terjadi Selasa (22/11/2022), sekitar pukul 23.00 WIB di SMP Negeri 13 Krui, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Keputusan RJ diambil, setelah gelar khusus berupa RJ yang juga dihadiri dari kedua belah pihak antara keluarga pelaku dan korban pihak sekolah serta peratin (kepala desa).
Pihak SMPN 13 mengatakan apa pun yang terjadi dengan kedua pelaku, anak adalah tetap anak. Pihaknya telah berbicara dengan kedua orangtua pelaku tentang pencurian dan kerusakan yang terjadi di sekolah.
Kedua orangtua pelaku siap untuk mengganti barang yang dicuri dan siap memperbaiki segala kerusakan biak pada laptop maupun tralis di sekolah. "Sehingga kami sebagai pihak sekolah memaafkan dan tidak akan menuntut atas kejadian ini," ucap pihak sekolah.
Robi mengatakan bahwa perkara ini memenuhi persyaratan secara materil dan formil untuk dilakukan penyelesaian secara RJ. Kemudian, sesuai standar operasional prosedur (SOP) seperti yang tercantum pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia