Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor 10 Kali di Metro, Dua Bandar Lampung, Polisi Tembak Maling dari Lamtim ini
Lampungpro.co, 06-Jun-2021

Amiruddin Sormin 4143

Share

Pelaku NR bersama aparat Polsek Sukarame Bandar Lampung, Sabtu (5/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLSEK SUKARAME

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Sukarame, Bandar Lampung, terpaksa menembak kaki NR (19) warga Dusun 5, Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Dia ditembak, lantaran melawan saat ditangkap di rumahnya pada Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.


NR menjadi incaran petugas lantaran beberapa kali laporan polisi. Di antaranya laporan polisi nomor LP/562-B/VII/2020/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR SKM pada 20 Juli 2020, atas nama YR warga Perum Griya Kereta Api Lestari, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Menurut Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, dari hasil interogasi, tersangka mengakui mencuri sepeda motor antara lain dua kali di Bandar Lampung, sekali di Merbau Mataram, Lampung Selatan, dan 10 kali di  Kota Metro. Penangkapan NR oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erwin Adip Pratomo, tergolong dramatis.

"Pada saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mendorong, berusaha merebut senjata salah satu petugas, dan menyerang petugas dengam senjata tajam, untuk mengentikan perlawanan tersangka, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan tersangka dengan mempedomi Perkap 01 Tahun 2009," kata Kompol Warsito. 

Selain meringkus NR, polisi juga memburu tersangka lain yakni IS, warga Desa Paniangan Dusun 5 Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur. Pada aksi pencurian sepeda motor yang dilaporkan ke polisi pada 19 Juli 2020 pukul 17.00 Wib di Perum Korpri Blok, NR melarokan sepeda motor Honda Revo Fit BE 4831 YV. 

Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak kunci stang dan lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T. Saat itu, korban bersama dengan anaknya berkunjung ke rumah saudara dengan menggunakan sepeda mote. 

Sesampainya di rumah tersebut sepeda motor diparkirkan di halaman rumah denga mengunci setang. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah menemui saudaranya, sekitar 30 menit kemudian korban bermaksud pulang dan saat keluar rumah melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Polsek Sukarame

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved