Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor di Tiga Kabupaten, Polres Pringsewu Ringkus Pria ini Saat Keluar Penjara di Halaman Lapas Gunungsugih
Lampungpro.co, 18-Apr-2024

Amiruddin Sormin 610

Share

Tersangka curanmor IH saat digelandang ke sel Mapolres Pringsewu POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang residivis pencurian sepeda motor asal Lampung Tengah, ber nisial IH (28), kembali ditangkap polisi atas kasus serupa. Penangkapan IH dilakukan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsugih, Lampung Tengah, Rabu (17/4/2024) siang, ketika baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman terkait kasus curanmor.

"IH berhasil diamankan sekitar pukul 10.00 WIB ketika keluar dari LP Gunung Sugih, Lampung Tengah, setelah bebas dari penjara dalam kasus curanmor," ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, pada Kamis (18/4/2024) siang.

Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan kembali IH terkait keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di Pringsewu pada 2020. Aksi pencurian tersebut dia lakukan bersama rekannya, AF (28), yang ditangkap lebih dulu dan kini menjalani hukuman di Lapas Kota Agung, Tanggamus.

"Pencurian yang melibatkan IH dan AF terjadi pada Selasa, 12 Mei 2020, sekitar pukul 08.30 WIB. Kedua pelaku mencuri sepeda motor yang parkir di halaman kantor PT Sinar Mitra Sepadan Finance Pringsewu Jalan KH Ghalib, Pringsewu Utara," jelas Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi

Korban pencurian tersebut adalah Gusti Sakti Yudistira (26), karyawan PT SMS Finance asal Pringsewu, yang mengalami kerugian hingga Rp16 juta. Kasat menambahkan IH dan AF tidak hanya terlibat kasus curanmor di Pringsewu, tetapi di beberapa wilayah lain, termasuk Lampung Utara dan Lampung Tengah.

"Mereka mengakui hasil penjualan kendaraan hasil curian digunakan berjudi dan bersenang-senang," ungkap Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi

Menurut Kasat, sepeda motor yang dicuri berhasil ditemukan polisi sepekan setelah dilaporkan hilang. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dan memproses hukum penadahnya.

Dalam proses penyidikan, tersangka IH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ada Empat Polisi Jujur di Indonesia, Satu...

Jujur, kita memerlukan banyak polisi jujur seperti Aiptu Supriyanto....

674


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved