PANARAGAN (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Gunung Sari, Abung Semuli, Lampungp Utara inisial SR (26), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Kamis (18/5/2023).
Kepala Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami mengatakan, SR ditangkap kedapatan mencuri speeda motor warga di Tiyuh Margodadi, Tumijajar, Tulangbawang Barat pada Minggu (19/1/2023).
"Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sepeda motor Honda Revo BE 3221 UD, yang terparkir di ruang tamu," kata AKP Dailami dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Dengan pencurian ranmor itu, warga melapor ke polisi, sehingga Satreskrim Polres Tulangbawang Barat langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
"Buron empat bulan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, berdasarkan informasi warga yang menemukan sepeda motor korban di Kampung Gunung Sari," ujar Dailami.
Saat digeledah di rumah SR, ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Revo milik korban yang dicuri oleh pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tulangbawang Barat untuk proses lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sayuti
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
5534
Humaniora
19629
Bandar Lampung
10878
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia