Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor Karyawan Ayam Geprek di Pringsewu, Polisi Ringkus Pria Asal Kota Agung Timur Tanggamus ini
Lampungpro.co, 03-Jul-2024

Amiruddin Sormin 561

Share

Pelaku curanmor SL saat digiring masuk sel Polres Pringsewu. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): - Perasaan haru dan senang dirasakan Adinda Armelia, setelah sepeda motor Honda Beat miliknya yang hilang dicuri di tempatnya bekerja pada 22 Juni 2024 berhasil ditemukan polisi. Karyawati warung ayam geprek di sekitar Tugu Gajah Pringsewu ini tidak menyangka sepeda motor yang belum lama dibeli tersebut kembali ke tangannya.

Gadis berusia 20 tahun asal Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu ini mengucapkan syukur dan terima kasih serta mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Polres Pringsewu yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pencurinya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya.

Menurut Iptu Irfan, dalam pengungkapan ini pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial SL (44), warga Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Tanggamus. Pria yang berprofesi pedagang buah ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit Presisi Polres Pringsewu di rumahnya pada Selasa (2/7/2024) sekira pukul 12.15 WIB.

“Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita sepeda motor milik korban yang hilang berikut satu buah kunci kontak duplikat, satu buah topi, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Rabu (3/7/2024) siang.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa SL diduga telah mencuri sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 4956 UQ milik korban Adinda Armelia yang diparkir di halaman depan warung ayam geprek tempatnya bekerja di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada 22 Juni 2024 lalu.

Penyidik Reskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Iptu Irfan juga mengungkapkan pihaknya masih mendalami motif dan keterlibatan SL dalam sejumlah kasus curanmor yang terjadi di Pringsewu.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

251


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved