TALANG PADANG (Lampunpro.co): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus membekuk pria 35 tahun berinisial ZA, tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan sepeda motor. Pada penangkapan tersebut, tim gabungan Tekab 308 Preisi juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian di perkebunan Dusun Sriwedari, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 24 Oktober 2022 atas nama korban Herdian (65). Berdasarkan penyelidikan tersebut, tim gabungan Tekab 308 Presisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap tersangka saat berada di Pekon Batu Kramat Kecamatan Kota Agung Timur, Senin (24/10/22) pukul 23.00 WIB, ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (25/10/2022).
Tersangka ZA berKTP Pekon Kuta Dalom, Kecamatan Gisting, itu turut diamankan sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun dan dua plat nomor polisi B 3073 NEV dan dari korban saat melapor juga diamankan selembar STNK dan BPKB sepeda motor tersebut. Tersangka ber KTP di Pekon Kuta Dalom Gisting, namun ia mengontrak di Pekon Batu Kramat Kota Agung Timur, ujarnya.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pencurian pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Sriwedari Pekon Gisting Atas. Bermula korban Herdian, warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus berada di kebunnya. Saat itu korban meletakkan sepeda motor Honda Revo B 3073 NEV di dalam gubuk miliknya.
Namun ketiga hendak pulang, korban melihat kunci pintu gubuk dalam keadaan rusak dan pintu gubuk terbuka. Korban kemudian memeriksa ke dalam gubuk, dia sangat kaget karena sepeda motor kesayangannya telah raib dari dalam gubuk tersebui sehingga melakukan pencarian di sekitar kebun hingga jalan raya.
Setelah bertanya-tanya kepada warga sekitar kebun dan tidak menemukan motornya sehingga korban melapor ke Polsek Talang Parang, sebab dia mengalami kerugian senilai Rp7 juta, jelasnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara, kata dia. (***)
#Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6574
Lampung Selatan
523
164
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia