KALIANDA (Lampungpro.co): Tim Unit Reskrim Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, meringkus NJ (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Palas, Engga Depati, setelah menerima laporan dari korban Edi Wardi (34) warga Dusun Banjarsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Senin (26/4/201) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dia kehilangan satu sepeda motor Honda Beat BE 6306 OB saat parkir di area persawahan Dusun Lapan, Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Menurut Kapolsek Palas, Iptu Edi Suandi, berdasarkan hasil penyelidikan dan iinformasi dari para saksi, tersangka mengarah kepada pelaku.
Tidak mau kehilangan buruannya, setelah mendapatkan informasi dan mengetahui keberadaan pelaku, Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya langsung menangkap NJ (26). Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku dirinya melakukan aksinya bersama rekannya Pah (25) yang saat ini masih menjadi buruan Polsek Palas.
Sedangkan sepeda motor hasil kejahatan itu dijual melalui perantara BS kepada pembelinya WH. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. Kini pelalku bersama barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
11639
Bandar Lampung
4554
Bandar Lampung
2461
140
06-Feb-2025
153
06-Feb-2025
203
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia