Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor Pedagang Bubur Ayam, Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah Asal Pekon Sukanegara Pesisir Barat
Lampungpro.co, 02-Nov-2024

Amiruddin Sormin 2583

Share

Tersangka curanmor HY (kiri) dan penadahnya MJ (kanan), usai ditangkap petugas Polres Pesisir Barat. POLRES PESIBAR

PESISIR TENGAH (Lampungpro.co): Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit motor Honda Fit X warna hitam, Jumat (1/11/2024). Pencurian terjadi pada Sabtu (7/9/2024), sekitar pukul 04.00 WIB di Pekon Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Motor tersebut milik BlN (54), warga Pekon Pasar Mulya. Pelaku pencurian motor yakni HY (40), warga Pekon Sukanegara, Pesisir Barat. Menurut Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasatreskrim Iptu Algy Ferliando Seiranausa awalnya pada Sabtu (7/9/2024), BIN memarkirkan motornya di garasi.

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB korban hendak berjualan bubur ayam keliling. Dia melihat garasinya terbuka dan motor tidak ada di tempat. Dia sempat keliling mencari dan menanyakan ke tetangga tetapi tidak ada yang mengetahui. "Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat," kata Iptu Algy.

Atas dasar laporan tersebut tekan 308 langsung turun ke tempat kejadian perkara dan melakukan rangkaian penyelidikan. Pada Rabu (31/10/2024), polisi mengamankan terduga pelaku HY (40) di rumahnya Pekon Sukanegara.

Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit motor Honda Fit X di Pekon Way Batu. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tak berhenti di situ. Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat juga memburu penadah motor curian itu. Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku penadah yakni MJ di Sukanegara. Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Fit X.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

800


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved