GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Seorang remaja di Pesawaran inisial AG (18), ditangkap jajaran Polsek Kedondong, Pesawaran, Rabu (22/3/2023).
Kapolsek Kedondong, Iptu Dian Afriza mengatakan, AG ditangkap kedapatan mencuri sepeda motor dan dua unit Ponsel temannya di Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian itu, berawal dari laporan masyarakat dengan laporan polisi momor LP/B-14/III/2023/Res Pesawaran/Polsek Kedondong.
"Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 03.00 WIB," kata Iptu Dian Afriza dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Dalam aksinya, pelaku ini menggunakan modus operandi ketika korban tertidur lelap di rumahnya. Diketahui antara korban dan pelaku ini statusnya tinggal bersama.
"Pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio M3, dua unit Ponsel, STNK sepeda motor, dan surat-surat penting lainnya milik Korban," ujar Iptu Dian Afriza.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian memposting melalui Facebook dan menawarkan Ponsel curiannya di wilayah Suoh, Lampung Barat.
"Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong langsung melakukan undercover, untuk bertransaksi dengan pelaku dan dapat mengamankan pelaku," jelas Iptu Dian.
Berdasarkan Informasi tersebut, pelaku berhasil diamankan di Suoh, Lampung Barat. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kedondong. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1218
Lampung Selatan
3828
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia