Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor Warga Kampung Sumber Sari Banjit Way Kanan, Polisi Tembak Kaki Pria ini
Lampungpro.co, 03-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1580

Share

Aparat Polsek Banjit saat bersama pelaku dan barang bukti motor curian, Kamis (1/10/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BANJIT (Lampungpro.co): Polsek Banjit Polres Way Kanan meringkus pencuri seperda motor di  Dusun Sumber Rejo, Kampung Sumber Sari, Kecamatan Banjit ,Kabupaten Way Kanan. Sabtu (3/10/2020). Tersangka Jan (41) warga Kampung Campang Lapan, Kecamatan Banjit, Way Kanan, terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat diciduk.
 
Menurut Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus, pencurian sepeda motor Yahama RX King terjadi Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 05.00 WIB. "Saat itu, pemilik motor Ngajiran menjala ikan di Kampung Sumber Sari, lalu dihubungi oleh adik korban Miskam melalui telepon dan mengatakan sepeda motor Yamaha RX King yang dititipkan padanya hilang dicuri," kata Iptu Abri Firdaus, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Jumat (2/10/2020).

Korban sempat mencari di sekitar kampung namun tidak ditemukan, sehingga melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Banjit. Modusnya, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel engsel pintu belakang. Kemudian membuka kunci gembok yang terpasang di gir motor dengan cara memukul menggunakan batu. 

Setelah berhasil pelaku membawa kabur motor tersebut. Penangkapan tersangka terjadi Kamis (1/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB, petugas Polsek Banjit mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Kampung Campang Lapan. Petugas yang menerima Informasi melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kapolsek menuju lokasi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.

Setelah berhasil diamankan pelaku berusaha kabur saat akan dimasukkan ke mobil sehingga petugas menembak kaki kanan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam. 

Motor curian ini kemudian dimodifikasi menjadi warna gold dengan nomor polisi B 5438 ZZ. Motor ini dibawa ke Mapolsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1627


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved