MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang pemuda inisial SW (22), asal Kampung Suka Bhakti, Gedung Aji Baru, Tulang Bawang, ditangkap tim gabungan dari Polsek Penawartama dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Selasa (22/2/2022) SW ditangkap, usai mencuri Ponsel di rumah makan
Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (29/1/2022) pagi, di rumah makan milik korban bernama Suparman (53) di Kampung Sidomukti. "Awalnya korban meletakkan Ponselnya di atas meja rumah makan untuk dicharger," kata AKP Heru Prasongko, Kamis (24/2/2022).
Kemudian korban pergi keluar, namun Ponselnya ketinggalan, sehingga korban kembali lagi ke rumah makan. Namun saat di lokasi, Ponsel korban sudah hilang, korban lalu bertanya kepada istrinya, namun dijawab tidak tahu.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp4,5 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama, untuk ditindaklanjuti," ujar AKP Heru Prasongko.
Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, untuk mencari tahu siapa pelakunya. Kemudian pelaku ditangkap di mess merah tiga, milik PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Sidang Gunung Tiga, Rawa Jitu Utara, Mesuji.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa Ponsel korban. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Nafian Faiz
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11632
Bandar Lampung
2446
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia