Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Sawit PT GMP, Enam Pria Asal Bandar Mataram ini Diringkus Polres Lampung Tengah, Satu Bawa Senpi
Lampungpro.co, 25-Oct-2024

Amiruddin Sormin 2360

Share

Enam pelaku pencurian kelapa sawit milik PT GMP usai diringkus aparat Polres Lampung Tengah. POLRES LAMPUNG TENGAH

TERUSAN NUNYAI (Lampungpro.co): Enam pencuri buah sawit milik PT. Gunung Madu Plantation (GMP) berhasil diamankan Polres Lampung Tengah. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (,23/10/2024) malam setelah pihak keamanan perusahaan melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yakni area Divisi 6 PT. GMP di Kelurahan Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, sekitar pukul 20.00 WIB.

Adapun keenam pelaku tersebut adalah AM (49), HO (21), HK(24), AM (39), AJ (45) dan DO (50). Keenam pelaku itu merupakan warga Kampung Terbangsgi Ilir Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan pada malam tersebut, petugas keamanan perusahaan yang patroli di area Divisi 6 mendapati sebuah mobil Colt Diesel memanen buah sawit tanpa izin. Kejadian ini segera dilaporkan kepada anggota PAM BKO Dit Pamobvit Polda Lampung.

"Setelah menerima laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan menangkap enam pelaku," kata Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono, saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/24).

Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari: mobil Colt Diesel BG 8917 KB berwarna kuning, dua buah alat egrek sawit, alat jojok sawit, dan sekitar 2 ton buah sawit curian.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan senjata api (senpi) rakitan laras panjang dengan amunisi sebanyak 38 butir milik salah satu pelaku yakni AM. Kemudian, keenam pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"Keenam pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sementara 1 pelaku inisial AM dijerat Pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalagunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak," ungkapnya.

Dikatakan Kasi Humas, saat ini, pihaknya tengah mendalami kasus untuk meringkus komplotan lain. Kemudian, asal senjata api milik pelaku AM. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved