BARADATU (Lampungpro.co): Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Tersangka inisial H (46) berdomisili di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada 20 Januari 2022 yang dilaporkan PT Berkat Bersama Teknik (BBT) melalui Galih, karyawan perusahaan tersebut ke Polres Way Kanan.
Pencurian terjadi pada Rabu (14/9/pukul) 10.00 WIB. Saat itu pihak perusahaan mendapat telepon dari saksi B bahwa tiang Fiber optik ukuran 8,5 meter yang berjumlah 450 tiang berkurang sekitar 200 tiang. Galih mengintruksikan kepada saksi menuju tempat penyimpanan tiang fiber optik yang berlokasi di rumah yang beralamat di Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan.
Lanjut Andre, ternyata benar tiang fiber optik hilang sekitar 200 tiang. Lalu, Galih menanyakan pada warga sekitar apakah ada yang melihat. Dari keterangan warga bahwa beberapa kali pernah melihat pelaku membawa tiang fiber optik pada Rabu (15/12/2022) pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, Galih menginstruksikan saksi B untuk mencari tiang fiber optik di sekitar Dusun Banjar Setia, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Beberapa saat kemudian saksi menemukan 10 batang tiang yang diduga milik PT BBT berjarak sekitar 3 Km.
Selanjutnya, pada Jumat (16/12/2022) pelapor mengintruksikan saksi ke lokasi tempat penemuan tiang fiber optik untuk mediasi ke pemilik rumah agar dikembalikan ke perusahaan swasta tersebut. Tetapi setelah sampai lokasi semua tiang fiber optik tidak ada lagi.
Atas kejadian itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian Rp200 juta rupiah. Kemudian, melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Penangkapan pelaku terjadi pada Jumat (20/1/2023) pukul 23.00 WIB, di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
330
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia