PRINGSEWU (Lampungpro.co): Petugas Polres Pringsewu kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2023. Pelaku berinisial YS (30), warga Pekon Kebumen, Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus ini diringkus Polisi saat berada di area Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Selasa (7/5_2024) sekira pukul 15.40 WIB.
Dalam proses penggeledahan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. DI antaranya kunci leter Y, dua buah magnet untuk membuka kunci kontak sepeda motor, dan dua kunci kontak sepeda motor. Selain itu polisi juga menemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa pelaku.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pelaku YS merupakan jaringan curanmor asal kabupaten Tanggamus. Dia ditangkap karena terlibat pencurian tiga sepeda motor di Pekon Yogyakarta Selatan pada 31 Juli 2023.
Sepeda motor tersebut terdiri dari Honda Beat BE 2179 EW milik Devi Yuniarti warga Pekon Yogyakarta, Honda Vario BE 2993 UJ milik Soiman, warga Pekon Parerejo dan sepeda motor Honda Beat yang belum diketahui pemiliknya.
"Saat dicuri ketiga sepeda motor tersebut diparkirkan pemiliknya di halaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda kepang," ujar AKP Nurul Haq, Kamis (9/5/2024) siang.
Menurut Kapolsek, pencurian itu dilakukan empat warga Tanggamus. Dua pelaku berinisial HN alias Kacel (31) dan HI alias Grandong (38) ditangkap pada 10 Agustus 2023 dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
"Sedangkan satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih terus kami lakukan upaya penangkapan," jelas AKP Nurul Haq.
Selain terlibat pencurian motor di Pringsewu, AKP Nurul Haq mengungkapkan pelaku YS dan kawanannya tersebut juga pernah mencuri sepeda motor di Kecamatan Sumberejo Tanggamus dan Kecamatan Sukoharjo Pringsewu.
"Kawanan ini spesialis curanmor dengan sasaran kendaraan yang diparkir dan ditinggalkan pemiliknya nonton hiburan organ tunggal atau pertunjukan kuda kepang," beber AKP AKP Nurul Haq.
Kapolsek menyebut pihaknya masih memeriksa intensif terhadap YS. DIa juga mengatakan masih mendalami dugaan keterlibatan YS dalam sejumlah kasus curanmor di Pringsewu. "Kami juga masih mendalami asal usul kepemilikan uang palsu yang dibawa pelaku tersebut," ungkap AKP Nurul Haq.
Selanjutnya, Kapolsek menyampaikan tersangka YS ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Kemudian dalam proses penyidikan perkara dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4124
Lampung Selatan
1271
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia