Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Uang Kotak Amal Masjid di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Pemuda
Lampungpro.co, 29-Apr-2021

Amiruddin Sormin 1709

Share

Barang bukti kotak amal dan uang yang disita dari pelaku. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pemuda yang mencuri uang di dalam kotak amal masjid. Dua pemuda tersebut ditangkap hari Rabu (28/4/2021), pukul 09.00 WIB, di rumah masing-masing yang ada di Kampung Tunggal Warga.


"Dua pemuda yang berhasil ditangkap ini berinisial BN (22), berstatus pengangguran dan AP (16), berstatus pelajar. Mereka merupakan penduduk Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (29/4/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, pertama uang itu milik Masjid Nurul Hidayah, Kampung Tunggal Warga. Saat itu pelapor H. Kohar Abdurrahman (38), yang merupakan pengurus masjid kaget melihat kotak amal jebol usai salat Magrib, Senin (26/4/2021) malam.

Pelapor melihat kotak amal yang berada di teras samping pintu masjid dalam keadaan dijebol. Pencurian uang di kotak amal masjid ini yang kedua kali terjadi.

"Setelah pelapor melihat rekaman CCTV, terlihat ada dua orang pemuda yang mencongkel kotak amal masjid dan mencuri uang di dalamnya. Pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang," jelas AKP Sandy.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua pemuda pencuri uang di dalam kotak amal Masjid Nurul Hidayah berhasil ditangkap.

Dari tangan dua pemuda ini berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebanyak Rp1,47 juta. Dua pemuda tersebut kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

20063


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved