Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Uang Rp32 Juta di Lemari, Pria Asal Kampung Marga Jaya Tulangbawang ini Masuk Sel
Lampungpro.co, 13-Mar-2021

Amiruddin Sormin 1435

Share

Palaku pencurian uang saat di Polsek Gedung Aji, Sabtu (13/3/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Seorang pria NM (30), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas Polsek Gedung Aji. Pria yang kesehariannya berprofesiburuh ini ditangkap Kamis (11/03/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Kampung Marga Jaya.


"Pelaku terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran uang tunai puluhan juta," ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (13/3/2021).

Kapolsek menjelaskan, aksi pelaku ini terjadi Selasa (02/03/2021), pukul 15.00 WIB, di rumah korban Ponidi (51), warga Kampung Marga Jaya. Saat itu rumahnya kosong ditinggal berangkat kondangan.

Korban baru mengetahui kalau uang tunai miliknya Rp32 juta yang disimpan di lemari kamar tidurnya, hilang. Uang itu diketahui hilang saat anak perempuannya pulang dari bank usai membayar uang kuliah.

"Anaknya korban mendapati jendela pintu belakang rumah terbuka, posisi kamar dalam keadaan berantakan dan uang tunai milik korban yang disimpan di lemari kamar tidur hilang," jelas Ipda Arbiyanto.

Saat ditangkap, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan uang tunai hasil kejahatannya habis digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras. Pelaku ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(ROSARIO/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1403


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved