Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Damar Desak Polda Lampung Tangani Kasus Pemerkosaan oleh Seorang Tokoh di Way Kanan
Lampungpro.co, 28-Sep-2020

Amiruddin Sormin 1917

Share

Ilustrasi korban pemerkosaan. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lembaga Advokasi Perempuan Damar sedang mendampingi kasus perempuan disabilitas korban tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas nama MGO (18). Pelakunya HR (75), warga Desa Way Limau, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 1 September 2020. 

Atas kondisi itu, Damar mengeluarkan surat desakan yang ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dalam mengawal kasus itu. Berdasarkan surat yang diterima Lampungpro.co, Senin (28/9/2020), Tim Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar yang terdiri dari Meda Fatmayanti, Afrintina, Hery Rio Saputra, Yulia Yusniar, R .Aditya T. Hartanto, dan Peni Wahyudi, menyebutkan, korban adalah anak di bawah umur pada saat kejadian tindak pidana berlangsung.

Kemudian, korban adalah dengan disabilitas intelektual. Pelaporan perkara  masuk sejak 6 Juni 2020, sesuai dengan surat laporan polisi Nomor LP/B-313/VI/2020/POLDA LPG/RES WK/SEK UMPU. Namun hingga saat ini belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan hambatan yang tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)-(A/2) tertanggal 8 Juni 2020.

Surat tersebut menyebutkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli psikiater di RS Jiwa Lampung. Lalu, penyidik masih mencari barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Tim Advokasi juga menyebutkan pada 8 Juni 2020, dilakukan visum et repertum di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam Kabupaten Way Kanan. Kemudian, pada 7 September 2020, karena setelah empat bulan dari proses pelaporan belum ada perkembangan proses hukum di Polsek Blambangan Umpu, maka keluarga korban didampingi oleh Lembaga Advokasi Perempuan Damar, berkoordinasi dengan Wakil Direktur Reskrimum Polda Lampung atas lambatnya proses penanganan kasus tersebut.

Hasilnya, didapat info ada beberapa kendala dalam proses penyelidikan, sehingga proses hukum dihentikan untuk sementara waktu. Setelah mendapat petunjuk dari Wakil Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kapolsek Blambangan Umpu menyatakan bersedia melanjutkan proses hukum korban MGO, namun hingga kini belum ada progres.

Setelah mendapatkan informasi kendala dari Kepolisian Sektor Blambangan Umpu, pada 8 September 2020, Tim Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan Damar membantu mengurai hambatan dengan cara memfasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan psikologi forensik bagi korban pemerkosaan MGO. Selanjutnya, pada 21 September 2020 untuk membantu mengurai hambatan itu, Damar bersama Tim Pekerja Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung untuk membantu mengadirkan dan mendampingi empat saksi yang mengetahui dan mendengar adanya peristiwa hukum tersebut.

Pada 22 September 2020, Tim Lembaga Advokas berkoordinasi dengan Kapolsek Blambangan Umpu, untuk perkembangan penyelidikan dan didapat informasi penyidik memeriksa saksi-saksi. Namun masih ada beberapa saksi lagi yang harus diperiksa dengan dalih ingin mencari saksi yang benar-benar melihat kejadian perkosaan berlangsung.

Atas berbagai kendala itu, Damar mendesak Kapolda segera mengambil-alih proses Penyelidikan dan penyidikan, karena sarat dengan intimidasi dari pihak pelaku, karena posisi rumah korban dengan pelaku sangat berdekatan. Saat ini korban beserta keluarga untuk sementara waktu ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center Dinas Sosisal Provinsi Lampung (Rumah Aman). (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5688


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved