Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Damar Lampung Sayangkan Vonis Rendah Dosen Cabuli Mahasiswi Unila
Lampungpro.co, 29-Nov-2018

Amiruddin Sormin 1500

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung menyayangkan vonis ringan yang diterima Dr. Chandra Ertikanto, M.Pd, dosen FKIP Universitas Lampung (Unila). Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, pada Senin (26/11/2018) memvonis Chardra Ertikanto 16 bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

"Hukuman 16 bulan sangatlah rendah sekali, mengingat pelaku adalah dosen yang seharusnya jadi panutan dan dilakukan di dalam dunia pendidikan," kata Damar dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.com, Rabu (28/11/2018). Siaran pers itu mengatasnamakan sembilan advokat Damar yakni Meda Fatmayanti, Sely Fitriani, Siti Noor Laila, Yulia Yusniar, Heri Rio Saputra, Peni Wahyudi, R. Adhitia T. Hartanto, Beny Novriansyah, Masyhuri Abdulah, dan Afrintina.

BACA JUGA: Divonis 1,4 Tahun, Rektor Unila Tidak akan Pecat Dosen Cabuli Mahasiswi

Hukuman rendah itu dinilai Damar tidak pantas karena selama proses hukum dan persidangan berjalan, pelaku tidak kooperatif. Pelaku selalu menyangkal perbuatannya bahkan sampai melaporkan balik korban DCL atas tuduhan laporan palsu dan pencemaran nama baik.

Putusan ini, menurut Damar, dapat menimbulkan keberanian bagi korban lain. "Kami berharap di kemudian hari Unila dapat mendukung perlindungan terhadap korban pelecehan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku. Karena dalam proses perkara DCL, Unila malah menunjukkan sikap sebaliknya yaitu mendukung pelaku dengan memberikan bantuan hukum melalui Tim BKBH FH Unila bukan kepada korban," kata Damar.

Putusan bersalah itu, menurut membuktikan perbuatan cabul atau pelecehan yang dilakukan Chandra Ertikanto, terhadap DCL seperti yang dituduhkan selama ini benar terjadi. "Kami terbuka bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual yang membutuhkan dampingan," kata Damar. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1893


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved