Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dana Perkara Rp5 Juta tak Terbukti, Pembunuh Tokoh Adat Terbanggi Besar Lampung Tengah Divonis 20 Tahun
Lampungpro.co, 25-Apr-2022

Amiruddin Sormin 1617

Share

Hasan (65), terdakwa kasus pembunuhan tokoh adat Kampung Terbanggi Besar. LAMPUNGPRO.CO/DOK

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Hasan (65), terdakwa kasus pembunuhan tokoh adat Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah divonis 20 tahun hukuman penjara. Dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Gunungsugih Senin (25/4/2022), Majelis Hakim  menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara berencana kepada korban Abdullah Jauhari (74). 


"Tersangka telah divonis penjara selama 20 tahun," kata jaksa penuntut umum, Elfa Yulita saat dikonfirmasi.

Pihak keluarga korban mengapresiasi aparat penegak hukum yang bekerja dengan baik terkait penanganan perkara tersebut. "Kami sangat mengapresiasi pihak penegak hukum dan kami sebagai warga negara yang taat hukum menerima putusan tersebut," ujar Sapri.

Sementara dalam fakta persidangan terbantahkan adanya pengakuan tersangka Hasan, bahwa dia melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati merasa dibohongi korban saat mengurus perkara kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Tersangka berdalih membunuh karena sakit hati kepada korban. 

Menurutnya korban menerima uang Rp5 juta dari Hamdani untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut. "Fakta persidangan tidak ada (menerima uang Rp5 juta), itu hanya keterangan tersangka," kata jaksa penuntut umum, Elfa Yulita.

Informasi yang dihimpun wartawan dari Hamdani warga Kelurahan Komering, Kecamatan Gunungsugih, salah satu saksi dalam perkara ini menyebutkan isu korban menerima dana sebesar Rp5 juta itu tidak benar. "Masalah uang itu tidak benar, dalam persidangan saya menjadi saksi. Saya jelaskan kepada majelis hakim bahwa saya sama sekali tidak pernah memberi uang kepada korban. Saya pun tidak kenal dengan pelaku," kata.

Untuk diketahui, Jauhari (75), tokoh adat di Lampung Tengah, ditemukan tewas bersimbah darah dengan 34 luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya. Tubuhnya terbaring kaku di pinggir jalan raya Desa Terbanggi Besar, Rabu 29 September 2021.

Jasad korban pertama kali ditemukan pengendara di jalan raya lintas Sumatera. Saksi merasa curiga karena sebuah sepeda motor terparkir di pinggir jalan tanpa ada pemiliknya. 

Tak jauh dari motor tersebut, saksi melihat seorang laki-laki berusia lansia tergeletak bersimbah darah. Melihat kejadian tersebut, saksi langsung melapor  ke pihak kepolisian terdekat.

Saat itu sekitar jam 6 pagi, saya melihat motor terparkir di pinggir jalan dengan lampu sen kiri yang masih menyala, dan korban tergeletak tak jauh dari motornya, melihat kejadian itu saya langsung mencari kantor polisi terdekat, jelas saksi mata, Hengki. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hery

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Provinsi Aneh, Surplus Gabah tapi Beras...

Dengan Langkah ini, Lampung bukan lagi sekedar produsen beras...

256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved