BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dana pembangunan perumahan buruh Pelabuhan Panjang diduga macet dan mengendap Rp4,9 miliar di tangan sejumlah oknum anemer atau supervisi perusahaan bongkar muat (PBM). Dana tersebut mengendap sejak 2014 hingga 2018.
Penelusuran Lampungpro.com dari sejumlah sumber di lingkungan Pelabuhan Panjang, menyebutkan saat kasus ini dilaporkan ke Polda Lampung pada 17 November 2017, tunggakan dana perumahan mencapai Rp2,4 miliar. Namun dalam perkembangan terakhir, tunggakan yang tercatat di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TPKBM) Pelabuhan Panjang mencapai Rp4,9 miliar.
Macetnya dana tersebut, berawal dari sistem pembayaran upah buruh yang diserahkan PBM ke buruh melalui supervisi. Berdasarkan peraturan yang berlaku di Pelabuhan Panjang, upah buruh dikelola oleh supervisi.
"Di komponen upah buruh yang dikelola supervisi itulah terdapat komponen potongan perumahan yang menunggak sejak 2014. Seharusnya potongan upah buruh untuk perumahan itu disetorkan ke Koperasi TKBM, kemudian diserahkan ke developer," kata seorang pengurus Koperasi TKBM yang tak bersedia disebutkan identitasnya.
Hingga kini, dari target 1.000 perumahan yang direncanakan terbangun, baru terealisasi 94 unit yang dibangun pengembang PT Duta Hidup Lestari. Perumahan tipe 36 itu dibangun di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.
BACA JUGA: Miliaran Dana Perumahan Buruh Pelabuhan Panjang Lampung Diduga Raib
Menurut Kuasa Hukum PT Duta Hidup Lestari, Abi Hasan Muan, dalam waktu dekat akan diserahkan enam unit kepada buruh, sehingga total rumah yang terbangun dari program ini mencapai 100 unit. "Kunci rumah itu siap diberikan ke buruh melalui TKBM," kata Abi Hasan Muan, Jumat (21/12/2018) malam.
Dia mengatakan tidak benar pembangunan perumahan itu macet di pihak developer, karena persoalan tanah. Pasalnya, sejak awal kerja sama, kepemilikan tanah dan alas hak jelas. Kemacetan pembangunan perumahan itu, menurut Abi Hasan, semata-mata karena macetnya pembayaran. Dari target dana masuk Rp126 miliar, pihaknya baru menerima Rp12 miliar sejak perjanjian antara PT Duta Hidup Lestari dan Koperasi TKBM, diteken.
"Sebenarnya pengembang yang dirugikan dalam kemacetan program ini. Namun developer tetap komitmen dengan perjanjian ini, bahkan siap memperpanjang tenggat waktu kontrak yang semula lima tahun menjadi 19 tahun, agar niat mulia menyediakan perumahan bagi buruh ini terlaksana," kata Abi Hasan.
Menurut Abi Hasan, kemacetan ini berulangkali ditanyakan ke Koperasi TKBM. Jawabannya, kata Abi Hasan, karena supervisi tidak setor potongan dana perumahan ke Koperasi TKBM. "Kami pun ingin segera menyerahkan rumah ini kepada buruh. Kasihan para buruh yang memimpikan rumah sejak lama, tapi tertunda hingga kini," kata Abi Hasan yang juga caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Golkar itu. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
320
Lampung Selatan
25531
Humaniora
3422
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia