JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, para pekerja seks komersial atau PSK di wilayah Penjaringan dipasarkan dengan harga Rp 150 ribu sekali kencan. Namun tidak semua uang itu diterima oleh para korban. "Mereka hanya menerima Rp 90 ribu per sekali kencan," ungkap dia, Jumat (31/1/2020) kemarin.
Menurut Budhi, muncikari atau pemilik kafe memotong Rp 50 ribu dari uang Rp 150 ribu yang diterima PSK dari setiap pelanggan. Selanjutnya, calo yang memasarkan PSK juga memotong Rp 10 ribu dari total uang tersebut. "Dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani 5 sampai 7 kali," ujar Budhi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah rumah tempat penampungan PSK pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu sekitar pukul 08.30. Rumah penampungan berlantai dua tersebut berada di Jalan Suka Rela, RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan atau tak jauh dari lokasi puluhan kafe remang-remang yang sempat digerebek polisi beberapa waktu lalu.
Menurut Budhi, anggotanya menemukan 34 PSK saat penggerebekan. Di antaranya ada juga yang masuk dalam kategori anak di bawah umur. "Mereka diduga menjadi korban eksploitasi secara seksual maupun ekonomi dan perdagangan orang," kata dia.
Bisnis ini diduga dilakukan oleh 7 orang. Namun, polisi baru menangkap dua di antaranya saat penggerebekan. Kedua tersangka adalah Suherman, 36 tahun dan Sulkifli, 22 tahun, yang berperan menjaga tempat tersebut. "Mereka juga calo yang menawarkan jasa PSK kepada pelanggan dan pria hidung belang," kata Budhi.
Sedangkan lima tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang adalah KRM sebagai pemilik kafe dan muncikari; AD dan MLT sebagai kasir kafe; BDN dan MMN sebagai agen penyalur PSK. Para korban dijual di Kafe Shantika, Kafe Melati dan Kafe Amour. "Semua kafe itu merupakan milik KRM," ujar Budhi.
Dari data yang ditunjukkan polisi, 24 PSK itu berasal dari sejumlah daerah di Lampung yakni Desa Gaya Baru, Desa Sumber Sari, Desa Bunga Mayang, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kelurahan Surabaya, Gedung Wani, Kampung Tulang Bawang, Sumber Agung, Kotabumi Way Kanan, Bandar Lampung, Karang Rejo, Karangsari dan Pulau Harimau.
Sementara itu, sembilan PSK berasal dari Pulau Jawa yakni dari Tegal Gandu, Brebes, Jawa Tengah; Bandung, Jawa Barat; Rangkasbitung, Banten; Majalengka, Jawa Barat; Merak, Banten; Cimahi, Jawa Barat; Kampung Cikakak, Sukabumi, Jawa Barat; Taman Sari, Jakarta Barat dan Leuwidamar, Banten. Sedangkan satu PSK lain berasal dari Bengkulu, Sumatera Selatan.
Dari 34 PSK yang ditemukan, 11 di antaranya berumur 19 tahun. Kemudian, 6 orang berumur 20 tahun; 4 orang berumur 22 tahun; 4 orang berumur 21 tahun; 2 orang berumur 24 tahun; 2 orang berumur 18 tahun; serta masing-masing satu orang berumur 23, 25, 28, 29. Terakhir, ada satu orang yang masih berumur 17 tahun.
Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek Cafe Kayangan di RT02 /RW 13, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara pada pada Senin, 13 Januari 2020. Polisi menciduk enam pelaku perdagangan anak di sana. Dua pelaku lain ditangkap melalui pengembangan kasus.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1738
Lampung Selatan
14849
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia