JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para penyelenggara negara melaporkan bila menerima gratifikasi terkait Lebaran. KPK akan menentukan kepemilikan gratifikasi nantinya.
"KPK tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apa pun. Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).
Pelaporan gratifikasi kini bisa dilakukan lebih mudah. Bisa lewat handphone atau perangkat komputer dengan menggunakan aplikasi Gratifikasi Online.
"Pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi 'GOL' di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," terang Febri.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia