Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dapat Gratifikasi Lebaran, Pejabat Negara Wajib Lapor KPK
Lampungpro.co, 10-Jun-2019

Heflan Rekanza 586

Share

KPK, GRATIFIKASI, LEBARAN, PEJABAT NEGARA, ASN, PNS, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para penyelenggara negara melaporkan bila menerima gratifikasi terkait Lebaran. KPK akan menentukan kepemilikan gratifikasi nantinya.

"KPK tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apa pun. Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).

Pelaporan gratifikasi kini bisa dilakukan lebih mudah. Bisa lewat handphone atau perangkat komputer dengan menggunakan aplikasi Gratifikasi Online.

"Pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi 'GOL' di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," terang Febri.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved