Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dapat Pasokan dari Lampung, Puluhan Kilogram Ganja Diamankan di Karawang Jawa Barat
Lampungpro.co, 04-Dec-2019

Heflan Rekanza 654

Share

KARAWANG (Lampungpro.co): Polisi menangkap jaringan pengedar ganja asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Empat orang dibekuk di dua tempat berbeda. Dari tangan mereka, polisi menyita 80 kilogram ganja kering siap edar. 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku memasarkan barang kepada warga sekitar. Ganja sebanyak ini bukan untuk stok tahun baru. Tapi untuk dijual sebulan ke depan," kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, Selasa (3/12/2019) kemarin.

Pengungkapan jaringan pengedar itu dimulai dari penggerebekan polisi ke sebuah kamar di Apartemen Sentraland, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.  Di kamar itu, polisi menangkap NR, B, dan RR. Di kamar yang mereka sewa, polisi menemukan ganja kering 3 kilogram lebih yang telah dikemas dalam berbagai ukuran.

"Ini hasil penyelidikan yang cukup lama dan panjang. Mereka memperoleh pasokan (ganja) dari wilayah Lampung," ucap Arif.

Tidak puas atas temuan itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Akhirnya, pada 27 November 2019, Satuan Narkoba Polres Karawang menggerebek sebuah rumah kos di Gang Gope, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat. 

Di sana, polisi menemukan ganja kering seberat 75,5 kilogram yang dikuasai tersangka Meg alias Mehong. "Ganja sebanyak itu dikemas menggunakan lakban cokelat sebanyak 68 bungkus. Tersangka juga telah merencah ganja dalam kemasan lebih kecil sebanyak 15 bungkus koran bekas," jelas Arif.

Arif mengungkapkan, saat ini, pihaknya sedang menyelidiki alur distribusi barang haram lintas provinsi tersebut. Sebab, ganja kering itu dipasok dari wilayah Sumatera menggunakan jasa penitipan dan pengiriman barang. Namun polisi belum menemukan adanya keterlibatan pihak jasa pengiriman barang.

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Arif.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1410


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved