TULANGBAWANG (Lampungpro.com) : Tim khusus anti bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap SA (28), yang merupakan pelaku spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor). "Iya benar, kemarin Rabu (16/1/2019) pukul 19.30 WIB, kami berhasil menangkap SA pelaku curanmor di Kediamannya di Dusun Tanjungdalem, Kampung Lebuhdalem, Kecamatan Menggalatimur, Kabupaten Tulangbawang," Kata Kasat Reskrim Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul Fachry, Kamis (17/1/2019).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Hezkia Setiono (21), warga Tiyuh Margajaya, Kecamatan Gunungagung, Kabupaten Tulangbawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 711 / IX / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 22 September 2017 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 01 / II / 2018 / Reskrim, tanggal 15 Februari 2018.
"Pelaku SA bersama rekannya Mustakim (28), yang sekarang sedang menjalani hukuman di Rutan (rumah tahanan) kelas II B Menggala melakukan aksi curanmor hari Rabu (20/9/2017), pukul 12.00 WIB, di depan Rumah Makan Madinah, yang berada di Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang," jelas dia.
Saat itu korban sedang ke bengkel yang ada di sebelah rumah makan tersebut, hanya 5 menit saja sepeda motor honda beat warna putih BE 4274 QN milik korban yang sedang terparkir sudah raib diambil oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir seharga Rp 8.250.000.
Kasat Reskrim menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku SA, pelaku telah 8 kali melakukan aksi curanmor yang ada di wilayah hukum Polres Tulangbawang. Tahun 2017 sebanyak 3 TKP di Kabupaten Tulangbawang yaitu di Kampung Penawarrejo, Kampung Penawarjaya Kecamatan Banjarmargo dan Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung.
"Sedangkan Tahun 2018 sebanyak 4 TKP di Tulangbawang Barat yaitu Tiyuh Gilangtunggal Makarta, Tiyuh Rajawali, Tiyuh Lesung Baktijaya Kecamatan Lambukibang, dan Tiyuh Marga Jayaindah, Kecamatan Pagardewa. Serta Tahun 2019 sebanyak 1 TKP di Tiyuh Marga Jayaindah, Kecamatan Pagardewa," ungkapnya.
Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (ROSARIO/PRO4)
Berikan Komentar
Dengan Langkah ini, Lampung bukan lagi sekedar produsen beras...
254
Lampung Selatan
13462
Lampung Selatan
5276
127
17-Feb-2025
151
17-Feb-2025
123
17-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia