Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aparat Polsek Talangpadang Tanggamus Ringkus Delapan Tersangka Judi
Lampungpro.co, 04-Jun-2018

Lukman Hakim 1337

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampu¬¬ngproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

TANGGAMUS (Lampungpro.com): Anggota Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus, menangkap delapan tersangka perjudian di Pekon Ciherang, Kecamatan Gunungalip, Minggu (3/6/18) pukul 03.00 WIB. Sejauh ini, polisi masih memburu pemilik rumah yang dijadikan arena bermain judi.

Yoffi juga menjelaskan, dilansir Humas Polda Lampung, dari lokasi perjuan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima set kartu remi, ambal kain, tikar, uang tunai dan empat sepeda motor.

Dia juga menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat di rumah DE kerap dijadikan tempat perjudian dan sangat meresahkan. "Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Namun sayang, DE berhasil melarikan," kata dia.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Talangpadang. Sedangkan DE yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22233


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved