TANGGAMUS (Lampungpro.com): Anggota Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus, menangkap delapan tersangka perjudian di Pekon Ciherang, Kecamatan Gunungalip, Minggu (3/6/18) pukul 03.00 WIB. Sejauh ini, polisi masih memburu pemilik rumah yang dijadikan arena bermain judi.
Kedelapan tersangka adalah, HA (59), AK (32), MU (51), MS (47), SU (50), AD (30), HZ (59) dan ML (28). Semua tersangka warga Pekon Ciherang. Mereka kami tangkap saat sedang bermain judi kartu yongka, kata Kaolsek Talangpadang AKP Yoffi Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Yoffi juga menjelaskan, dilansir Humas Polda Lampung, dari lokasi perjuan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima set kartu remi, ambal kain, tikar, uang tunai dan empat sepeda motor.
Dia juga menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat di rumah DE kerap dijadikan tempat perjudian dan sangat meresahkan. "Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Namun sayang, DE berhasil melarikan," kata dia.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Talangpadang. Sedangkan DE yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," kata dia. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
8706
Bandar Lampung
481
414
29-Aug-2025
487
29-Aug-2025
481
29-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia