BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sampai Jumat (9/10/2020), aksi unjuk rasa penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih berlangsung di Provinsi Lampung. Hingga Kamis (8/10/2020), polisi menahan 248 peserta unjuk rasa.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam siaran pers, Jumat (9/10/2020), menyebutkan sebanyak 243 orang dipulangkan kepada orang tua, wali, keluarga, perwakilan kepala sekolah, dan perwakilan universitas. "Masih ada lima yang ditahan, terdiri dari dua orang positif hasil tes urine narkoba diserahkan ke Satnarkoba," kata Kombes Pandra.
Selain itu, ada tiga orang yang kedapatan membawa atau memiliki botol berisi bahan bakar jenis pertalite, sehingga masih dilakukan penyelidikan. Terhadap yang masih ditahan, kata Pandra, dikenakan Pasal 170 KUHP. Sedangkan terhadap keseluruhan yang ditahan dilakukan tes swab dengan hasil non reaktif.
Pada bagian lain, Kapolda lampung Irjen Purwadi Arianto, menyampaikan pada saat pertemuan dengan Gubernur, TNI, para Rektor se-Lampung, perwakilan buruh, dan mahasiswa, berharap kejadian aksi yang mengakibatkan korban luka tidak terulang lagi. "Apalagi saat ini sedang ada wabah pandemi virus Corona," kata Irjen Arianto.
Kapolda juga berharap agar semua selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Mari sama-sama menjaga situasi di wilayah Provinsi Lampung agar kondusif," kata Kapolda. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia