Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Demokrat Usung Petahana, Dendi Romadona Kantongi Surat Tugas Pilkada Pesawaran
Lampungpro.co, 01-Jun-2020

Heflan Rekanza 1104

Share

Penyerahan surat tugas ke Dendi Romadona dari Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, yang didampingi oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Muhammad Ridho Ficardo di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (27/5/2020) | Ist/Lampungpro.co

PESAWARAN (Lampungpro.co): Petahana Bupati Pesawaran Dendi Romadona secara resmi, kembali mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, untuk kembali maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Pesawaran.

Surat rekomendasi tersebut, diserahkan secara langsung kepada Dendi Romadona, oleh Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, yang didampingi secara langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Muhammad Ridho Ficardo di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Wakil Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Toni Mahasan mengatakan, keputusan tersebut merupakan keputusan yang sudah final. Sebab Partai Demokrat sudah memberikan surat tugasnya secara langsung kepada yang Dendi Romadona.

"Pemberian surat tugas kepada calon Bupati Pesawaran Dendi Ramadona bebarengan dengan calon Wali Kota Metro Djohan. Penunjukan tugas Pilkada ini, sepenuhnya meripakan wewenang dari DPP," kata Toni Mahasan, Minggu (31/5/2020) sore.

Toni menyebut, dalam surat tugas tersebut diterangkan berdasarkan surat Bappilu DPP Demokrat Nomor: 06/BAPPILU/DPP.PD/V/2020 tanggal 12 Mei 2020, perihal permohonan surat tugas untuk calon kepala daerah. Dalam hal ini, Bappilu DPC dan DPD tidak mengusulkan, melainkan sifatnya hanya melaporkan seluruh tahapan Pilkada kepada DPP.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1745


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved