Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Densus 88 Tangkap 7 Penembak Brutal Polisi di Tol Kanci-Pejagan
Lampungpro.co, 04-Sep-2018

Heflan Rekanza 1798

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Detasemen khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) berhasil menangkap tujuh terduga teroris yang melakukan penembakan terhadap dua anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR), di Tol Kanci-Pejagan Km 223-400, Cirebon, pada Senin (20/8/2018). Dua terduga teroris dilaporkan tewas dalam upaya penangkapan.

Tujuh terduga teroris yang berhasil ditangkap yakni S, C, G, MU, KA, IA, dan RS. Terduga teroris yang tewas adalah IA dan RS. Keduanya ditembak mati karena melawan petugas saat ditangkap pada Senin (3/9/2018).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan, kronologi penangkapan tujuh terduga teroris tersebut. Pada Minggu (2/9/2018), Densus 88 Antiteror menangkap pria berisnisial S sekitar pukul 12.09 WIB. Kemudian berdasarkan keterangan S, petugas menemukan benang merah terkait rentetan peristiwa penembakan terhadap dua polisi PJR di Tol Kanci-Pejagan. Kelompok penembak polisi PJR tersebut pernah beraksi menyerang anggota Polri di Polsek Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah, Senin (18/6/2018) serta anggota Sabhara di Polres Cirebon Kota.

"Diperoleh keterangan bahwa pelaku penyerangan anggota Polsek Bulakamba adalah H dan RS. Pelaku penyerangan anggota Sabhara Polres Cirebon Kota adalah H dan RS. Pelaku penyerangan PJR adalah H, RS, IA, dan MU," ujar Setyo, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Aksi mereka dibantu C dan G yang ditangkap pada hari yang sama, Minggu (2/9/2018) pukul 14.09 WIB. Setyo mengatakan C dan G memiliki keterlibatan membantu pelaksanaan aksi H, RS, IA, dan MU. Densus 88 kemudian melanjutkan pengajaran terhadap para pelaku pada Senin (3/9/2018) dengan menangkap IA dan RS. Keduanya tewas karena melakukan perlawanan menggunakan senjata api jenis revolver. "Senin 3 September jam 09.30 WIB, tadi pagi, dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama IA dan RS. Kemudian dilakukan penindakan menggunakan kekuatan yang terukur menyebabkan IA dan RS meninggal dunia," ungkapnya.

 

Senjata api tersebut, merupakan hasil rampasan milik anggota Sabhara Polres Cirebon Kota atas nama Brigadir Polisi Angga Turangga. Senjata itu dirampas dalam penyerangan yang terjadi pada 20 Agustus 2018. Kemudian, KA dan MU ditangkap sekitar pukul 11.34 dan 11.59 WIB, usai penangkapan IA dan RS. Adapun H, hingga kini masih buron dan masih dilakukan pengejaran oleh kepolisian. Para terduga teroris yang masih hidup disangkakan dengan Pasal 15 juncto pasal 6 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu senjata api jenis revolver kaliber 58 mm, peluru utuh 1, dan 4 butir longsong peluru (kosong). Kemudian 2 senjata tajam yang digunakan untuk menyerang anggota Sabhara Polres Cirebon Kota. "Selain itu disita juga 2 buah sepeda motor, salah satunya ini (menunjukan gambar sepeda motor Honda Beat warna putih biru) dan ini jaket (berwarna merah) pada saat menyerang anggota PJR," kata dia.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16879


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved