JAKARTA (Lampungpro.com): Ketua Dewas Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan banyak orang mendirikan media bukan untuk tujuan jurnalisme yang ingin memenuhi hak masyarakat mendapat berita, tapi dalam praktek, abal-abal. Media sengaja didirikan sebagai alat memudahkan pemerasan terhadap orang, pejabat, pemerintah daerah, dan perusahaan.
Hal itu disampaikan Adi Prasetyo pada surat yang ditujukan kepada sejumlah menteri, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN/BUMD, dan kepala biro humas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia, tertanggal 26 Juli 2018. Pada surat berperihal protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers itu, Adi Prasetyo mengatakan saat ini Indonesia adalah negara dengan jumlah media online terbanyak di dunia.
Pria yang akrab dipanggil Stanley itu memperkirakan ada 47 ribu media dan 43.300 di antaranya adalah media online. "Tapi yang tercatat di Dewan Pers dan memenuhi syarat sebagai perusahaan pers hanya 2.200. Sekitar 7% yang dapat disebut sebagai perusahaan pers profesional," kata Stanley.
Penyalahgunaan media dan profesi wartawan oleh kelompok abal-abal, kata Stanley, kian marak. Ini yang melatarbelakangi revisi nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang diteken pada 9 Februari 2017, di depen Presiden RI Joko Widodo pada puncak Hari Pers Nasional di Ambon.
"Pada dasarnya, pidana bisa dikenakan bila memang ada niat buruk dalam pemberitaan pers atau pemberitaan yang dibuat abal-abal. Misalnya, tak memenuhi Kode Etik Jurnalistik atau prilaku melanggar hukum pidana seperti pemerasan, menyebarkan kabar bohong, dan fitnah," kata Stanley.
Banyaknya orang yang mengaku wartawan, kata dia, membuat Dewan Pers mencanangkan program verifikasi perusahaan pers dan uji kompetensi wartawan. Targetnya, memerangi hoax atau berita bohong dan praktek pers abal-abal. Hingga kini, wartawan yang lulus uji kompetensi mencapai 12 ribu.
Stanley juga kembali menegaskan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahaan Surat Kabar (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Aosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televinsi Indonesia (IJTI).
Dewan Pers menyatakan tidak mengenal para wartawan yang bergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Ikatan Media Online (IMO), Jaringan Media Nasional (JMN), Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOIN), Forum Pers Independen Indonesia (DPII), dan Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK). (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia