Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diajak Mabuk hingga Teler, Polisi Dibunuh oleh Remaja 17 Tahun di Seputih Banyak Lampung Tengah
Lampungpro.co, 24-Mar-2024

Amiruddin Sormin 2669

Share

Lokasi pembunuhan polisi di Lampung Tengah. ISTIMEWA

SEPUTIH BANYAK (Lampungpro.co): Seorang polisi anggota Polres Lampung Tengah Briptu SSB tewas dibunuh remaja berinisial AEA (17) di sebuah losmen Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Jenazah korban pertama kali ditemukan penjaga losmen Iswanto (54).

Saat itu Iswanto hendak membersihkan kamar losmen nomor 04. "Saksi kaget melihat ada kaki menjuntai keluar dari bawah dipan. Dia lalu melaporkan peristiwa ini ke atasannya yang langsung melapor ke polisi,' ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit kepada SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co).

Hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan Briptu SSB adalah karena pelaku yang merupakan warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Kotagajah, ingin menguasai harta benda korban. Andik mengatakan, awalnya pelaku mengajak korban bernyanyi di sebuah karaoke.

Di sana mereka minum minuman keras hingga mabuk."Saat korban mabuk berat dan tidak sadarkan diri, pelaku untuk membekap mulut dan hidung korban menggunakan pakaian dalam (singlet)," jelas Andik.

Setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku menyimpan jenazah Briptu SSB di bawah dipan. Lalu pelaku menemui dua wanita pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga menginap di losmen tersebut. Pelaku lalu melakukan hubungan intim dengan salah satu pemandu lagu yang dibawa dari salah satu karaoke di Way Bungur Lampung Timur.

Setelah mendapat laporan penemuan mayat, aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan. Hanya butuh waktu tiga jam bagi polisi mengungkap kasus tersebut.

Pelaku dibekuk saat berusaha kabur membawa mobil korban. "Sementara polisi sedang mendalami peran empat orang masing-masing petugas terus melakukan pendalaman untuk membuka peristiwa ini menjadi terang benderang," kata Kapolres.

Namun dugaan pertama pelakunya AEA untuk sementara dijerat Pasal 365 junto Pasal 338.KUHPidana. (***)

Editor Amiruddin Sormin Kontributor: Agus Susanto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved