SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang kakek asal Jabung, Lampung Timur inisial DO (60), ditangkap Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Jabung, Senin(17/10/2022). DO ditangkap, karena mencabuli gadis 15 tahun inisial MO di rumah kosong.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dalam aksinya, pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motornya. Kemudian pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong, tak jauh dari rumahnya.
"Setelah itu, pelaku melancarkan aksi pencabulannya terhadap korban. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban, apabila menceritakan kerjadian tersebut ke orang lain," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Karena diancam akan dibunuh dengan cara disembelih, korban kemudian merasa takut dan menuruti aksi bejatnya. Akibat kejadian itu juga, korban mengalami trauma berat.
"Akhirnya korban bercerita ke keluarganya, telah dicabuli pelaku. Setelah itu, pihak keluarga melaporkannya kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujar Zaky Alkazar Nasution.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23484
Bandar Lampung
5392
200
19-Apr-2025
252
19-Apr-2025
216
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia