PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang pria asal Way Khilau, Pesawaran inisial AS (25), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, Sabtu (1/10/2022). AS ditangkap, karena mencuri sepeda motor warga Ambarawa, Pringsewu.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku ditangkap di area perkebunan di Desa Sintuk, Way Khilau, Pesawaran setelah buron tiga bulan. AS terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Beat B 3371 BWB pada 10 Juni 2022.
"Dalam aksinya, AS bersama temannya inisial HM, sebelumnya sudah tertangkap terlebih dahulu. AS memang diajak temannya untuk mencuri motor di Pringsewu," kata Iptu Feabo dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).
Dalam kasus itu, AS berperan mengantar temannya HM sampai disekitaran lokasi. Sedangkan temannya HM itu, menjadi eksekutor pengambil sepeda motor.
"Setelah berhasil menggasak sepeda motor korban, AS bertugas membawa sepeda motor hasil curian ke rumah HM. Lalu keesokan harinya, sepeda motor hasil curian itu dijual oleh HM," ujar Feabo. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1027
Olahraga
12772
Bandar Lampung
5981
Bandar Lampung
3687
Lampung Selatan
3274
147
18-May-2025
168
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia