Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diancam Gusur Oleh PTPN 7, Warga Sidodadi Asri Jati Agung Minta Keadilan Ditegakkan
Lampungpro.co, 04-Dec-2019

Heflan Rekanza 4369

Share

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Seratusan warga Dusun 6A dan Dusun 6B Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan menggelar aksi penolakan terkait lahan yang berada di wilayah tersebut. Dimana lahan di area Dusun 6 A dan Dusun 6 B, akan direbut dan dieksekusi oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Usaha Bergen.

Aksi yang digelar di sekitaran Pasar Margo Rukun tersebut, para warga meminta keadilan terkait penyelesaian sengketa lahan antara warga Dusun 6A dan Dusun 6B. Dalam kurun waktu 1973 hingga 1981, proses penggusuran sudah berlangsung, sebagian warga yang menolak ganti rugi sebesar Rp20 ribu per Ha, harus menerima kenyataan pahit. Dimana 12 warga dipaksa masuk penjara selama 3 bulan tanpa proses pengadilan.

"Tanah yang kami diami ini, sebelum era kemerdekaan ini dirampas dengan cara yang tidak manusiawi. Semangat reformasi tahun 1998, kami akan perjuangkan hak-hak kami. Anehnya dalam proses persertifikatan tanah warga, ada sebagian yang tidak mendapatkan hak," kata salah satu orator aksi, Rabu (4/12/2019).

Tanah seluas 450 Ha, yang ditempati 442 kepala keluarga dengan total penduduk mencapai 1.500 penduduk merasa ketakutan, sekaligus bingung atas ancaman penggusuran yang diberikan PTPN VII Bergen.

Para warga mengklaim secara jelas, tempat yang mereka tinggali tersebut, negara telah mengakui tanah tersebut milik warga. Hal itu dibuktikan dengan program nasional dan daerah untuk kesejahteraan warga desa. Para warga yang menempati dusun tersebut juga selama bertahun-tahun sudah membayar pajar bumi dan bangunan kepada pemerintah.

"Kami warga Sidodadi Asri hanya meminta keadilan sosial ditegakkan sebagaimana amanat UUD 1945. Bumi, air, dan semua kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan untuk, kemakmuran rakyat. Apabila penggusuran benar-benar dikakukan, artinya PTPN VII Bergen yang merupakan perusahaan negara telah melanggarnya," tegas salah satu warga Sidodadi.

Sebelumnya, masyarakat sekitar juga sudah mengadukan hal ini ke Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Dihadapan masyarakat, Nanang pun berjanji akan menyelesaikan penyelesaian masalah secepatnya. Namun Nanang meminta kepada para warga untuk bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang anarkis.

"Pesan saya bapak ibu bersabar, jangan anarkis dan berkehendak sendiri-sendiri. Lebih baik minta tolong kepada Allah, nanti biar kita carikan solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Nanang dihadapan masyarakat.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved